JAKARTA, KepriHeadline.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029.
Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, target sertipikasi akan dilakukan secara bertahap mulai 2026.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, pelaksanaan program sertipikasi rumah MBR dilakukan melalui kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kolaborasi tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Sasar tiga kluster rumah MBR
Dalu menjelaskan, program sertipikasi bagi MBR menyasar tiga kluster rumah.
Ketiga kluster tersebut terdiri atas rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
Untuk mendapatkan program tersebut, masyarakat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan kategori pekerja dan sumber datanya.
Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Pemohon perlu menunjukkan bukti penghasilan serta surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya masuk dalam kategori MBR.
“Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.
Program ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap aset dan pembiayaan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Melalui program tersebut, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







