SEMARANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menguji coba layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah, termasuk proses balik nama sertipikat.
Selama ini, proses peralihan hak tidak hanya melibatkan Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (pemda).
Keterlibatan sejumlah pihak tersebut terkadang membuat masyarakat harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh proses akan selesai.
Melalui layanan Peralihan Hak 10 Hari, Kementerian ATR/BPN berupaya memangkas ketidakpastian tersebut dengan menetapkan alur dan target waktu penyelesaian pada setiap tahapan.
Dalam skema tersebut, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemda ditargetkan selesai dalam tiga hari.
Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan membutuhkan waktu dua hari.
Sementara itu, setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantah ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Dengan demikian, seluruh rangkaian layanan peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Uji coba tahap pertama atau pilot project dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah.
Salah satu Kantah yang menjadi lokasi uji coba adalah Kantah Kota Semarang.
Tahap kedua selanjutnya direncanakan berlangsung pada 24 September 2026 di 24 Kantah. Penerapan layanan tersebut kemudian akan diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
Menjelang penerapan uji coba, masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang menyambut positif kebijakan tersebut.
Tulus Satriawan (53), misalnya, menilai proses peralihan hak di Kantah Kota Semarang selama ini sudah relatif cepat selama dokumen persyaratan telah lengkap.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” kata Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).
Menurut dia, kepastian waktu penyelesaian menjadi hal penting bagi masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan.
Hal senada disampaikan Dedi (32), yang saat ini sedang mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang.
Dedi mengatakan pelayanan yang diterimanya selama ini sudah sesuai dengan harapan. Namun, menurut dia, masyarakat tidak hanya membutuhkan proses yang cepat, tetapi juga kepastian kapan layanan tersebut selesai.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” ujar Dedi.
Penerapan layanan Peralihan Hak 10 Hari diharapkan dapat memberikan pengalaman layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







