JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan dengan menerapkan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian waktu sejak mengajukan permohonan pendaftaran tanah hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan tanah mereka akan diukur.
Menurut dia, masa tunggu pengukuran maksimal ditetapkan tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Terapkan Sistem FIFO
Nusron menjelaskan, Pengukuran Terjadwal juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan terlebih dahulu.
Dengan sistem tersebut, masyarakat memiliki kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” kata Nusron.
Penerapan layanan ini juga menunjukkan adanya perbaikan waktu tunggu secara nasional. Saat ini, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah berada pada kisaran nol hingga satu hari.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan empat Kantah yang memiliki masa tunggu lebih dari tujuh hari. Keempatnya yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap Kantah tersebut serta mencari solusi atas berbagai kendala yang menyebabkan waktu tunggu masih melampaui target.
Dorong Kepastian Pelayanan Publik
Nusron menegaskan, penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan publik yang lebih pasti, cepat, dan terukur.
Menurut dia, kepastian waktu menjadi salah satu hal penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nusron.
Dengan diterapkannya Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan pertanahan tanpa harus menghadapi ketidakpastian waktu dalam proses pengukuran tanah.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







