JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026.
Layanan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atau balik nama sertipikat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan dapat menyelesaikan proses balik nama paling lama 10 hari.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” kata Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurut Nusron, kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Dalam skema Peralihan Hak Terintegrasi, proses pelayanan dibagi menjadi tiga tahapan.
Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah yang ditargetkan berlangsung selama tiga hari.
Verifikasi tersebut menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui.
Tahap kedua berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari.
Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kantor Pertanahan dengan waktu paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, seluruh rangkaian proses Peralihan Hak ditargetkan rampung maksimal 10 hari.
Diterapkan di 17 Kantah
Untuk memastikan layanan berjalan sesuai komitmen, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama menandatangani Pakta Integritas.
Sebanyak enam Kepala Kantah menandatangani pakta tersebut secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Target 100 Kantah pada Akhir 2026
Kementerian ATR/BPN berencana memperluas penerapan Peralihan Hak Terintegrasi secara bertahap.
Setelah fase pertama diterapkan di 17 Kantah, sebanyak 24 Kantah direncanakan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.
Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan terus bertambah hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Nusron mengatakan, 100 Kantah tersebut merupakan kantor yang masuk dalam 100 besar dan mencakup sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan.
“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” ujarnya.
Ia menegaskan, transformasi layanan pertanahan dilakukan untuk memberikan kepastian pelayanan sekaligus memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” kata Nusron.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







