JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sistem organisasi berbasis wilayah di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah).
Perubahan struktur organisasi ini dilakukan dari sebelumnya menggunakan pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis kewilayahan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut membuat pembagian kerja di Kantah tidak lagi sepenuhnya berdasarkan bidang seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, hingga sengketa.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” kata Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurut dia, melalui sistem baru tersebut, setiap seksi akan membawahi wilayah tertentu berdasarkan kecamatan. Dengan demikian, kepala seksi memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap administrasi dan persoalan pertanahan di wilayahnya.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ujar Nusron.
Diterapkan di 10 Kantor Pertanahan
ATR/BPN pada tahap awal menerapkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut di 10 Kantor Pertanahan.
Kesepuluh Kantah itu meliputi Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Dengan pendekatan berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai karakteristik serta kondisi pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Pendekatan tersebut juga diharapkan membuat penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi organisasi tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Regulasi tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Dalu mengatakan, kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan sekaligus penerapan sistem organisasi berbasis wilayah di Kantah.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.
Ia berharap perubahan tersebut dapat mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







