JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi pelayanan dan organisasi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tiga program tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Program itu diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron.
Pengukuran tanah maksimal tujuh hari
Transformasi pertama dilakukan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian waktu untuk proses pengukuran, dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan berlangsung selama lima hari.
Program Pengukuran Terjadwal ini dinyatakan efektif di 446 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Sementara itu, transformasi kedua berupa layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama.
Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses peralihan hak tersebut dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari efektif.
Nusron mengatakan, kepastian waktu menjadi salah satu hal penting dalam pembenahan pelayanan pertanahan.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” ujarnya.
Transformasi ketiga menyasar sisi internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Dalam sistem baru ini, Kementerian ATR/BPN menerapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah.
Penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan pertanahan lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
17 Kantah jadi lokasi pilot project
Untuk memperkuat pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal PHPT Asnaedi.
Menurut Nusron, inovasi pelayanan pertanahan dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” kata Nusron.
Ia menegaskan, transformasi pelayanan merupakan sebuah keniscayaan agar pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Peluncuran transformasi layanan dan organisasi tersebut turut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







