KUPANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Transformasi tersebut mencakup penyederhanaan prosedur layanan, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, hingga percepatan layanan Peralihan Hak agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan memiliki kepastian waktu.
Ajakan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Dalam waktu dekat akan ada Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Kami ingin seluruh layanan benar-benar memudahkan masyarakat,” kata Nusron.
Dalam kesempatan itu, Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menetapkan standar baru layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari.
Skema tersebut terdiri dari waktu tunggu paling lama tujuh hari sejak permohonan didaftarkan hingga petugas melakukan pengukuran di lapangan. Selanjutnya, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari setelah proses pengukuran rampung.
Menurut Nusron, standar waktu tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
“Kami sudah menetapkan, apabila masyarakat mendaftar pengukuran tanah, paling lambat tujuh hari harus sudah dilakukan pengukuran. Setelah itu, peta bidang tanah paling lambat lima hari harus selesai,” ujarnya.
Selain pengukuran tanah, Nusron juga menyoroti layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat yang selama ini masih memerlukan waktu cukup panjang. Salah satu penyebabnya adalah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai masih lambat.
Karena itu, ia meminta dukungan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan sehingga proses verifikasi BPHTB menjadi lebih cepat dan akurat.
“Kami membutuhkan sinkronisasi antara NIB dan NOP agar verifikasi BPHTB dapat berlangsung lebih cepat. Sekarang kami menetapkan verifikasi BPHTB di pemerintah daerah maksimal tiga hari,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan kesiapan pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Ia menegaskan seluruh perangkat daerah akan didorong untuk bersinergi dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, termasuk percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, kami siap bersinergi. Kami juga telah berdiskusi dengan para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah. Ke depan, koordinasi akan terus diperkuat agar percepatan sertipikasi tanah dapat berjalan dengan baik,” ujar Melki.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







