JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Program ini akan diterapkan mulai 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya meningkatkan kepastian waktu layanan sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih efektif dan akuntabel.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Nusron, target 10 hari kerja merupakan akumulasi dari seluruh tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari kerja, serta proses administrasi di Kantor Pertanahan diselesaikan dalam lima hari kerja.
Dengan pembagian waktu tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau secara lebih terukur. Jika terjadi keterlambatan, penyebabnya dapat segera diidentifikasi sehingga langkah perbaikan bisa dilakukan lebih cepat.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” kata Nusron.
Ia menjelaskan, penerapan standar waktu layanan tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain memberikan kepastian kepada masyarakat, sistem ini juga diharapkan meningkatkan akuntabilitas kinerja seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.
Uji coba layanan akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Setelah masa uji coba berakhir, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







