Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Karimun

- Author

Jumat, 5 Mei 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satlantas Polres Karimun memberikan teguran kepada salah satu pengendara yang melakukan pelanggaran selama Operasi Keselamatan seligi 2023. (Foto: dokumen kepriheadline.id)

Anggota Satlantas Polres Karimun memberikan teguran kepada salah satu pengendara yang melakukan pelanggaran selama Operasi Keselamatan seligi 2023. (Foto: dokumen kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Kepolisian Resor Karimun kembali memberlakukan Tilang Manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya di Kabupaten Karimun, Jumat (5/5/2023). Penerapan kembali tilang manual itu berdasarkan Telegram dari Korlantas RI nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023, dimana dalam telegram tersebut ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang manual. Pemberlakuan tilang manual itu sendiri, sebelumnya sempat dilakukan penghentian, dimana penindakan terhadap pelanggar lalu lintas hanya bisa melalui E-Tilang. Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto membenarkan terkait kembali diberlakukannya Tilang Manual untuk pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun. “Iya benar, Tilang Manual diberlakukan kembali,” ujar Eko, Jumat (5/5/2023). Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu teknis serta petunjuk dari Korlantas dan Polda Kepri terkait pemberlakuan tilang manual tersebut.
Baca Juga :  Aktivitas Ship to Ship Kapal Ekspedisi di Pelabuhan Tak Resmi di Karimun Rawan Penyeludupan Barang Ilegal
“Hari ini kami Vicon terkait itu. Info lebih lanjut, segera kami informasikan,” katanya. Dari data informasi yang diterima media ini, ada 10 jenis pelanggaran yang diperbolehkan dilakukan Tilang Manual. Adapun, 10 pelanggaran itu, antara lain sebagai berikut :
  1. Pengendara dibawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu
  3. Menggunakan handphone atau ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm standart SNI
  6. Melawan Arus Lalu Lintas
  7. Melampaui batas kecepatan maksimum
  8. Dalam pengaruh alkohol saat berkendara
  9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai
  10. Overload dan over dimensi
(cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Penanganan Stunting, PT TIMAH Tbk Serahkan Puluhan Paket Makanan Tambahan untuk Warga Teluk Uma
Ratusan PPPK Tahap II Karimun Diambil Sumpah, Pemda Tekankan Profesionalisme ASN
Jadwal Roro Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Desember 2025, Ini Jadwalnya
BMKG Karimun Imbau Warga Waspada Rob 3–10 Desember 2025
APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM
Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun
Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya
Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 22:16 WIB

Dukung Penanganan Stunting, PT TIMAH Tbk Serahkan Puluhan Paket Makanan Tambahan untuk Warga Teluk Uma

Senin, 1 Desember 2025 - 13:57 WIB

Ratusan PPPK Tahap II Karimun Diambil Sumpah, Pemda Tekankan Profesionalisme ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Jadwal Roro Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Desember 2025, Ini Jadwalnya

Senin, 1 Desember 2025 - 12:17 WIB

BMKG Karimun Imbau Warga Waspada Rob 3–10 Desember 2025

Jumat, 28 November 2025 - 14:34 WIB

Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun

Berita Terbaru

Banjir rob kepung rumah warga di Pamak Laut Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing. (Foto : rk/KepriHeadline.id)

KARIMUN

BMKG Karimun Imbau Warga Waspada Rob 3–10 Desember 2025

Senin, 1 Des 2025 - 12:17 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca