Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Karimun

- Author

Jumat, 5 Mei 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satlantas Polres Karimun memberikan teguran kepada salah satu pengendara yang melakukan pelanggaran selama Operasi Keselamatan seligi 2023. (Foto: dokumen kepriheadline.id)

Anggota Satlantas Polres Karimun memberikan teguran kepada salah satu pengendara yang melakukan pelanggaran selama Operasi Keselamatan seligi 2023. (Foto: dokumen kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Kepolisian Resor Karimun kembali memberlakukan Tilang Manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya di Kabupaten Karimun, Jumat (5/5/2023). Penerapan kembali tilang manual itu berdasarkan Telegram dari Korlantas RI nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023, dimana dalam telegram tersebut ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang manual. Pemberlakuan tilang manual itu sendiri, sebelumnya sempat dilakukan penghentian, dimana penindakan terhadap pelanggar lalu lintas hanya bisa melalui E-Tilang. Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto membenarkan terkait kembali diberlakukannya Tilang Manual untuk pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun. “Iya benar, Tilang Manual diberlakukan kembali,” ujar Eko, Jumat (5/5/2023). Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu teknis serta petunjuk dari Korlantas dan Polda Kepri terkait pemberlakuan tilang manual tersebut.
Baca Juga :  Puluhan Titik Lampu Colok dan Hias akan Semarakkan Malam 7 Likur di Karimun
“Hari ini kami Vicon terkait itu. Info lebih lanjut, segera kami informasikan,” katanya. Dari data informasi yang diterima media ini, ada 10 jenis pelanggaran yang diperbolehkan dilakukan Tilang Manual. Adapun, 10 pelanggaran itu, antara lain sebagai berikut :
  1. Pengendara dibawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu
  3. Menggunakan handphone atau ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm standart SNI
  6. Melawan Arus Lalu Lintas
  7. Melampaui batas kecepatan maksimum
  8. Dalam pengaruh alkohol saat berkendara
  9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai
  10. Overload dan over dimensi
(cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca