JAKARTA, KepriHeadline.id – Pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Penandatanganan SEB berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.
“Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
Surat Edaran Bersama tersebut mengatur mekanisme sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mempercepat proses pendaftaran tanah agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Nusron menjelaskan, prioritas utama saat ini adalah penyelesaian sertipikasi tanah berdasarkan data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah.
“Dari sekitar 1,1 juta rumah penerima BSPS tahun 2015 hingga 2024, itu yang pertama kami bidik. Selanjutnya, kami akan menyelesaikan sertipikasi berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah dan data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” kata Nusron.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran. Menurut dia, proses verifikasi harus dilakukan secara bersama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat.
“Ini menjadi peran bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan BRI dalam mengkalibrasi data. Masing-masing memiliki data yang nantinya diverifikasi bersama agar semakin akurat,” ujar Maruarar.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.
Acara juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI sebagai bagian dari komitmen bersama mempercepat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







