JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengetahui besaran biaya resmi layanan pertanahan sebelum mengurus berbagai keperluan, seperti pendaftaran sertifikat tanah, balik nama, hingga layanan pertanahan lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, memahami komponen biaya yang dikenakan, serta terhindar dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015,” kata Achmad, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga peralihan hak atas tanah.
“Di PP 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, maupun berbagai kegiatan pertanahan lainnya,” ujarnya.
Sebagai contoh, biaya layanan peralihan hak atas tanah dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain tarif layanan utama, aturan tersebut juga mengatur biaya pendukung apabila dalam proses pelayanan diperlukan kegiatan lapangan.
Achmad menjelaskan, ketentuan mengenai biaya kegiatan lapangan, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi, juga telah diatur dalam regulasi yang berlaku sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh komponen biaya secara terbuka.
Menurutnya, transparansi tarif layanan merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel dan terpercaya. Dengan memahami biaya resmi, masyarakat diharapkan lebih tenang saat mengurus hak atas tanah serta terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan fitur perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkiraan biaya layanan sebelum datang ke Kantor Pertanahan.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Achmad.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar selalu mengakses informasi melalui kanal resmi sebelum mengajukan layanan pertanahan sehingga proses yang dijalani menjadi lebih mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







