JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sebanyak 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat kedaulatan pangan nasional.
Target itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam paparannya, Ossy mengungkapkan penyusutan luas lahan sawah masih menjadi tantangan serius. Setiap tahun, Indonesia kehilangan sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare lahan sawah atau setara 165 hingga 220 hektare per hari akibat alih fungsi lahan.
“Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” kata Ossy.
Ia menegaskan, apabila tren penyusutan lahan sawah terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Oleh sebab itu, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan implementasi yang konsisten dari pemerintah pusat hingga daerah.
Menurut Ossy, Kementerian ATR/BPN terus mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan lebih efektif.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri ATR/BPN, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri.
Melalui surat edaran bersama tersebut, gubernur diminta memastikan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.
“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” ujar Ossy.
Ia menyebut kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum aturan terbaru diterbitkan, terdapat 73 pemerintah daerah yang telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Namun, hanya dalam waktu 10 hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, jumlah tersebut meningkat menjadi 93 pemerintah daerah, atau bertambah 20 kabupaten/kota.
“Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ucapnya.
Ossy berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak mudah dialihfungsikan.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” katanya.
Seminar Nasional P4N LXIX TA 2026 mengangkat tema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global.”
Pada sesi panel pertama, Ossy Dermawan tampil bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







