Sertipikasi Tanah Ulayat Dimulai dari Pengadministrasian, ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan

- Author

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertipikasi Tanah Ulayat Dimulai dari Pengadministrasian, ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan

Sertipikasi Tanah Ulayat Dimulai dari Pengadministrasian, ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan

BUTON SELATAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pemahaman kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton Selatan mengenai tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah menuju penerbitan sertipikat tanah.

Sosialisasi yang digelar pada Rabu (1/7/2026) itu bertujuan agar masyarakat memahami bahwa proses sertipikasi tanah ulayat harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa sertipikat tanah ulayat tidak dapat diterbitkan secara langsung, melainkan harus diawali dengan proses pengadministrasian.

“Prosesnya dimulai melalui inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto.

Ia menjelaskan, pengadministrasian dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah guna memastikan letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas.

Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, hingga nomor identifikasi bidang tanah.

Menurut Slameto, bagi masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran baru dapat dilakukan setelah pemerintah daerah menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat tersebut. Penetapan itu menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tahapan harus dipenuhi agar tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi syarat secara hukum.

“Tanah yang didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta bukan termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan begitu, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” katanya.

Selain itu, Slameto menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Sejumlah perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam kegiatan itu turut hadir sebagai narasumber perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB