JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat rata-rata 8,4 juta berkas layanan pertanahan diproses setiap tahun dalam lima tahun terakhir. Tingginya volume layanan tersebut dinilai menunjukkan peran strategis sektor pertanahan dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat memaparkan gambaran umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Dalu.
Ia menjelaskan, pada periode Januari hingga Juni 2026 jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 3.685.117 berkas. Sementara itu, penerimaan PNBP pada semester pertama 2026 tercatat mencapai Rp1,423 triliun.
Menurut Dalu, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PNBP. Di sisi lain, layanan penataan ruang juga menunjukkan tren positif, baik dari sisi jumlah layanan maupun nilai penerimaan.
Beberapa layanan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PNBP meliputi pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertifikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.
Ia menilai penyederhanaan proses pada layanan-layanan tersebut akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
“Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Dalu memaparkan, sepanjang periode 2020–2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan mencapai Rp5.368 triliun.
Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi (economic value added atau EVA) yang dihasilkan sektor pertanahan mencapai Rp5.584 triliun.
Menurut Dalu, setiap Rp1 triliun PNBP yang diperoleh dari layanan pertanahan berkorelasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB, sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan penerimaan langsung kementerian.
“Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” tutupnya.
Rapat tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







