Dinas PUPR Karimun Sidak Penimbunan Danau Taman Hijau, Pengembang Klaim untuk Ruang Terbuka Hijau

- Author

Rabu, 8 April 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas PUPR Karimun Sidak Penimbunan Danau Taman Hijau, Pengembang Klaim untuk Ruang Terbuka Hijau

Dinas PUPR Karimun Sidak Penimbunan Danau Taman Hijau, Pengembang Klaim untuk Ruang Terbuka Hijau

KARIMUN, KepriHeadline.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Citra Mas Permai 2 di Jalan Poros, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Rabu (8/4/2026). Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan tanah di kawasan Danau Taman Hijau.

Laporan tersebut muncul karena warga menduga aktivitas penimbunan berpotensi melanggar ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), mengingat lokasi yang ditimbun berada di sekitar kawasan danau.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Hairudin, mengatakan area yang dilakukan penimbunan masuk dalam zona Perlindungan Setempat (PS), yakni kawasan yang berfungsi menjaga kelestarian badan dan bantaran danau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di lokasi tersebut tidak diperbolehkan didirikan bangunan karena merupakan kawasan perlindungan untuk mengamankan area danau,” ujar Hairudin.

Meski demikian, hasil pemeriksaan di lapangan belum menemukan adanya pembangunan fisik berupa bangunan di lokasi tersebut. Menurut Hairudin, pihak pengembang menjelaskan bahwa lahan yang telah ditimbun akan dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Mereka menyampaikan area tersebut akan ditanami pepohonan. Selama difungsikan sebagai RTH, hal itu masih diperbolehkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Ir. Raja Machrizal, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan Danau Taman Hijau, guna memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan Surat Peringatan mulai dari SP1 hingga SP3. Apabila tetap tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan pembongkaran,” tegas Raja Machrizal.

Dinas PUPR berharap pengawasan yang dilakukan dapat mendorong pemanfaatan ruang yang tertib sesuai aturan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, terutama kawasan yang memiliki fungsi perlindungan.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Hilang Saat Menjaring Ikan di Perairan Kundur, Tim SAR Lakukan Pencarian
Pemeriksaan Kesehatan Gratis IHC RSBT Karimun Disambut Antusias Pengunjung KWM
Dinkes Karimun Catat 21 Kasus ISPA pada Pekan Pertama Oktober 2026
HUT ke-27 Karimun, Bupati Iskandarsyah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi 6,14 Persen
Kabut Asap Selimuti Karimun, Disdikbud Ungkap Alasan Sekolah Tetap Tatap Muka
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Kepri, Mantan Kapolres Karimun Jabat Dirreskrimsus
Udara Karimun Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP Tetap Belajar Tatap Muka
Warga Batam Ditemukan Tewas di Karimun, Polisi Ungkap Kronologinya

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Nelayan Hilang Saat Menjaring Ikan di Perairan Kundur, Tim SAR Lakukan Pencarian

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis IHC RSBT Karimun Disambut Antusias Pengunjung KWM

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Dinkes Karimun Catat 21 Kasus ISPA pada Pekan Pertama Oktober 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:37 WIB

HUT ke-27 Karimun, Bupati Iskandarsyah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi 6,14 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Kabut Asap Selimuti Karimun, Disdikbud Ungkap Alasan Sekolah Tetap Tatap Muka

Berita Terbaru