JAKARTA – Perbaikan layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Transparansi proses, kejelasan informasi, hingga kemudahan akses membuat masyarakat kini semakin percaya diri mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Salah satu pengalaman itu disampaikan Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor.
Menurut Sutrisno, pelayanan yang diterimanya jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun lalu. Meski harus beberapa kali datang untuk melengkapi persyaratan, seluruh tahapan dijelaskan secara terbuka oleh petugas.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” kata Sutrisno, Senin (8/6/2026).
Ia mengaku awalnya berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus perubahan status hak atas tanahnya. Namun, setelah mengetahui proses tersebut dapat dilakukan sendiri di Kantor Pertanahan dengan biaya yang jauh lebih terjangkau, ia memutuskan mengurusnya secara mandiri.
“Awalnya saya mau lewat notaris, tetapi biayanya sampai puluhan juta rupiah. Setelah saya tanyakan ke Kantor Pertanahan, ternyata bisa diurus sendiri tanpa melalui notaris,” ujarnya.
Saat ini, proses yang dijalaninya masih berlangsung secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya berlanjut ke proses pelepasan hak dan penerbitan Sertifikat Hak Milik.
Meski sempat harus kembali karena ada persyaratan administrasi yang belum lengkap, Sutrisno menilai petugas memberikan penjelasan yang rinci sehingga dirinya memahami setiap tahapan yang harus dipenuhi.
“Pertama saya datang, masih ada persyaratan yang kurang, kemudian diminta melengkapinya. Hari ini semuanya sudah lengkap untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang,” katanya.
Pengalaman tersebut sangat berbeda dibandingkan sekitar 15 tahun lalu ketika dirinya pertama kali mengurus sertifikat tanah. Saat itu, menurutnya, proses pelayanan masih terasa rumit dan kurang transparan.
Bahkan, ia pernah menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertifikat tanah, tetapi prosesnya tidak kunjung selesai hingga satu tahun.
Pengalaman itulah yang sempat membuatnya ragu mengurus sendiri. Namun setelah merasakan langsung pelayanan di Kantor Pertanahan, pandangannya berubah.
Sutrisno berharap kualitas layanan ATR/BPN terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertifikat Elektronik yang dinilainya mampu memberikan rasa aman sekaligus memudahkan masyarakat dalam menjaga aset pertanahan.
Peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan ATR/BPN diharapkan semakin mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri, mudah, transparan, dan sesuai prosedur.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







