JAKARTA – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat melakukan pengecekan informasi bidang tanah secara lebih mudah, aman, dan transparan melalui fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut memungkinkan pemilik tanah memberikan akses informasi sertipikat kepada calon pembeli tanpa harus menyerahkan salinan dokumen fisik, seperti fotokopi sertipikat.
Melalui mekanisme ini, calon pembeli dapat melihat langsung data bidang tanah yang akan ditransaksikan melalui akun Sentuh Tanahku miliknya sesuai jangka waktu akses yang ditentukan oleh pemilik tanah.
Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik tanah harus terlebih dahulu memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi. Setelah itu, pemilik dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang ingin dibagikan, lalu menekan opsi “Bagikan Akses Sertipikat Ini”.
Selanjutnya, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email penerima akses dan menentukan durasi waktu akses yang diberikan kepada calon pembeli.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya dan memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan muncul sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik tanah.
Melalui fitur ini, calon pembeli dapat memperoleh berbagai informasi penting terkait bidang tanah, seperti nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi tanah, hingga riwayat catatan pendaftaran.
Riwayat catatan pendaftaran tersebut memuat informasi layanan pertanahan yang pernah dilakukan pada bidang tanah, mulai dari transaksi jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga pencatatan blokir apabila terdapat sengketa atas tanah tersebut.
Informasi tersebut dinilai penting karena dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli dalam menilai kondisi hukum dan administrasi bidang tanah sebelum memutuskan untuk melanjutkan transaksi.
Kementerian ATR/BPN menyebutkan, pemanfaatan fitur Berbagi Akses Sertipikat merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi pertanahan. Dengan akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pemeriksaan informasi secara mandiri sehingga proses transaksi menjadi lebih terbuka dan minim risiko.
Kehadiran fitur digital ini juga menjadi salah satu langkah ATR/BPN dalam memperkuat transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik yang semakin mudah diakses masyarakat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







