JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), , mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf. Menurut dia, peran nazir dan wakif menjadi faktor utama yang mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Nusron mengungkapkan, jumlah bidang tanah wakaf yang telah terdaftar mengalami peningkatan signifikan dalam kurun waktu sekitar satu dekade terakhir.
“Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, sekarang sudah bertambah menjadi lebih dari 300 ribu bidang. Artinya ada kenaikan sekitar 206 persen. Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir karena kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf terus meningkat,” ujar Nusron.
Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengamankan aset umat melalui kepastian hukum. Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting agar aset yang telah diwakafkan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan terhindar dari persoalan hukum di masa mendatang.
Nusron menjelaskan, salah satu risiko yang kerap muncul pada tanah wakaf yang belum bersertifikat adalah potensi sengketa ketika nilai tanah mengalami kenaikan akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk proyek-proyek strategis pemerintah.
Ia mencontohkan kondisi yang banyak terjadi di wilayah Pulau Jawa, khususnya kawasan Jabodetabek dan Banten, yang saat ini menjadi lokasi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Tanah tersebut sebelum ada PSN nilainya tidak terlalu tinggi. Namun setelah ada pembangunan, valuasi asetnya naik drastis,” kata Nusron.
Kenaikan nilai tanah tersebut, lanjutnya, tidak jarang memunculkan klaim atau tuntutan dari pihak-pihak tertentu terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama apabila belum memiliki sertifikat sebagai bukti kepastian hukum.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong para nazir untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf guna mencegah munculnya konflik yang berkepanjangan.
“Supaya konflik tidak berkepanjangan, kami berharap para nazir segera menyertifikatkan tanah wakaf demi keamanan aset umat,” ujar Nusron.
Ia berharap tren positif sertifikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak aset umat yang terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Peningkatan jumlah tanah wakaf yang bersertifikat juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola aset keagamaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







