Sertipikat Tanah Hilang? Ini Langkah-Langkah Mengurus Sertipikat Pengganti di ATR/BPN

- Author

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kehilangan sertipikat tanah kerap menimbulkan kekhawatiran bagi pemiliknya. Padahal, masyarakat tidak perlu panik karena sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Kehilangannya bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari tercecer saat pindah rumah, bencana alam, hingga tindak pencurian.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh sertipikat pengganti sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” kata Shamy dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen utama dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” ujar Shamy.

Ada Tahap Pengumuman Kehilangan

Dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, ATR/BPN juga melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait tanah yang dimohonkan.

Apabila selama proses tersebut tidak ditemukan permasalahan hukum maupun keberatan dari pihak lain, maka sertipikat pengganti dapat diterbitkan.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy.

Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Lebih Aman

Kementerian ATR/BPN menilai layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk segera mengurus kehilangan sertipikat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan dapat diakses dengan mudah ketika dibutuhkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tidak perlu khawatir kehilangan hak atas tanahnya. Yang terpenting, segera laporkan kehilangan dan ikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN untuk memperoleh sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen sebelumnya.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB