JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah pegawai lainnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut dan siap bersikap kooperatif demi mendukung penegakan hukum yang objektif serta transparan.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terkait dari jabatannya.
Menurut Shamy, kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar sekaligus menjaga kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” kata dia.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh hak kepegawaian para pegawai yang bersangkutan tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara (ASN).
Shamy menegaskan, dugaan pelanggaran yang tengah diproses hukum merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam membangun tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Ia juga memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara optimal.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Shamy, Menteri Nusron menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







