TANGERANG – Kehadiran layanan pertanahan dan tata ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dan layanan pertanahan secara lebih cepat dan terintegrasi.
Melalui loket informasi yang tersedia di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai prosedur, persyaratan, hingga tahapan pengurusan dokumen pertanahan sebelum melanjutkan proses ke Kantor Pertanahan.
Salah satu warga yang memanfaatkan layanan tersebut adalah Lilis. Bersama keluarganya, ia datang ke MPP Kota Tangerang untuk berkonsultasi terkait sertifikat tanah warisan keluarga.
Menurut Lilis, keberadaan loket ATR/BPN di MPP sangat membantu karena lokasinya mudah dijangkau dan informasi yang diberikan petugas jelas serta mudah dipahami.
“Pelayanannya bagus, cepat, dan kita bisa langsung tahu harus ke mana. Penjelasan dari petugas BPN juga jelas dan detail. Setelah dijelaskan petugas BPN, habis ini kami antre di Dukcapil untuk mengurus KK,” ujar Lilis usai berkonsultasi.
Dalam konsultasi tersebut, petugas layanan menjelaskan tahapan yang harus dipenuhi, termasuk dokumen pendukung seperti surat keterangan alih waris sebelum proses sertifikasi tanah dapat dilanjutkan. Penjelasan yang rinci membuat masyarakat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan berikutnya.
Pengalaman serupa dirasakan Martin, seorang karyawan swasta yang datang ke MPP Kota Tangerang untuk memperoleh informasi mengenai proses balik nama sertifikat tanah.
Karena baru pertama kali mengurus dokumen pertanahan, Martin memilih berkonsultasi langsung di loket ATR/BPN guna memastikan kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan.
“Habis dari loket Bapenda, saya lihat ada loket ATR/BPN, sekalian saya lanjut konsultasi. Tadi dijelaskan kebutuhan dokumennya apa saja, dicek juga apakah dokumennya sudah benar atau belum. Jadi lebih pasti sebelum lanjut mengurus ke Kantor Pertanahan,” kata Martin.
Ia menilai konsep pelayanan terpadu yang diterapkan di MPP memberikan efisiensi bagi masyarakat karena memungkinkan pengurusan berbagai layanan dari instansi berbeda dalam satu lokasi.
Menurut Martin, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mencari informasi maupun melengkapi persyaratan administrasi yang saling berkaitan.
“Bagus sih. Kalau seperti ini sebenarnya harus ada juga di daerah lain karena masyarakat jadi tidak repot bolak-balik. Tempat layanannya berdekatan dan penjelasannya juga jelas,” ujarnya.
Keberadaan loket ATR/BPN di MPP Kota Tangerang menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Sebagai informasi, layanan ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang tersedia setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Jadwal tersebut mengacu pada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang terkait penyelenggaraan layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik.
Dengan hadirnya layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses informasi pertanahan yang lebih mudah sekaligus mempercepat proses pengurusan administrasi yang diperlukan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







