Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu Tangkapan Periode Maret 2026

- Author

Rabu, 29 April 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN, KepriHeadline.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 344,44 gram pada Rabu (29/4/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tebing.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum terhadap dua tersangka berinisial SN dan RL yang ditangkap pada akhir Maret 2026.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun, serta kuasa hukum tersangka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

KBO Satresnarkoba Polres Karimun, Iptu Junaidi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di daerah.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status barang sitaan untuk dimusnahkan, sekaligus komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Karimun,” ujar Junaidi.

Ia menjelaskan, sabu tersebut berasal dari penangkapan dua tersangka pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 22.55 WIB di Perumahan Harmoni Indah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu paket besar sabu dengan berat bersih total 363,5 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 344,44 gram dimusnahkan, sementara 19,06 gram lainnya disisihkan untuk keperluan uji Laboratorium Forensik Polda Riau serta pembuktian di persidangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.

Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami meminta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif,” kata Junaidi.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Muhammadiyah Karimun Kembali Mengukir Prestasi di Batam Scout Day 2026
Sambut Hari Jadi Karimun ke-198, Pegawai Diminta Pakai Baju Melayu dan Pasang Umbul-umbul
Barrier Gate Parkir Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Rusak, Sistem Kembali Manual
FPK Karimun 2025–2030 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Harmoni untuk Dorong Investasi
SDN 01 Karimun Raih Juara Umum Penggalang di Batam Scout Day 2026
Kapal Pengangkut Kelapa Kandas di Perairan Moro Timur
Rencana Penerapan Pembayaran Non-Tunai di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Dikeluhkan
Bupati Karimun Resmikan Jembatan Tok Kenot, Buka Akses Darat dan Dorong Ekonomi Pulau Belat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:31 WIB

Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu Tangkapan Periode Maret 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:14 WIB

SMP Muhammadiyah Karimun Kembali Mengukir Prestasi di Batam Scout Day 2026

Rabu, 29 April 2026 - 10:23 WIB

Sambut Hari Jadi Karimun ke-198, Pegawai Diminta Pakai Baju Melayu dan Pasang Umbul-umbul

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Barrier Gate Parkir Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Rusak, Sistem Kembali Manual

Selasa, 28 April 2026 - 12:23 WIB

FPK Karimun 2025–2030 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Harmoni untuk Dorong Investasi

Berita Terbaru