KARIMUN, KepriHeadline.id – Tim gabungan TNI Angkatan Laut bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggagalkan upaya penyelundupan lima Pekerja Migran Indonesia non-prosedural (PMI-NP) yang hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (24/4/2026) dini hari.
Operasi penindakan dilakukan oleh unsur Quick Response Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Tim 3 BAIS TNI sekitar pukul 03.15 WIB di kawasan Coastal Area, tepatnya di depan Hotel 21.
Selain mengamankan lima PMI ilegal, petugas juga menangkap seorang anak buah kapal (ABK) berinisial B yang mengoperasikan speedboat yang digunakan untuk penyelundupan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB di sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan Jembatan Kuning Leho hingga Coastal Area. Saat melakukan penyisiran, petugas mencurigai sebuah mobil berwarna hitam yang terparkir di tepi jalan dengan tiga orang pria yang tampak memantau kondisi laut.
Tidak lama kemudian, sebuah speedboat bermesin 40 PK terlihat merapat dan menurunkan satu penumpang. Petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan.
Namun, speedboat tersebut sempat berupaya melarikan diri. Tim gabungan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat pria dan satu wanita yang bersembunyi di bawah jaring kapal untuk menghindari deteksi.
Sementara itu, terduga tekong dan pihak penjemput di darat berhasil meloloskan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Samuel Cherestian Noya, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas ilegal lintas negara, khususnya di wilayah perairan perbatasan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan. Kasus ini menunjukkan bahwa jalur-jalur tidak resmi masih menjadi celah yang rawan dimanfaatkan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit speedboat bermesin 40 PK berwarna biru, delapan unit telepon genggam, serta empat tas ransel.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan barang terlarang seperti narkotika dalam rombongan tersebut.
Selanjutnya, lima PMI non-prosedural itu diserahkan kepada BP3MI untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, satu orang ABK diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun guna menjalani proses hukum.
Pihak TNI AL menegaskan akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menutup celah aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan warga negara.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






