Berkas Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Perkara Mantan Kades Parit ke Kejari Karimun

- Author

Minggu, 16 April 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi melakukan penahanan terhadap BM (46) Mantan Kepala Desa Parit atas dugaan Korupsi DD dan ADD di Rutan Karimun. (Foto: istimewa/dokumen polisi)

Polisi melakukan penahanan terhadap BM (46) Mantan Kepala Desa Parit atas dugaan Korupsi DD dan ADD di Rutan Karimun. (Foto: istimewa/dokumen polisi)

Karimun, Kepriheadline.id – Berkas penyidikan dugaan korupsi Dana Desa (AD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret Mantan Kades Parit berinisial BM (64) dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun. BM beserta barang bukti dugaan Korupsi itu rencananya akan segera dilimpahkan ke Kejari Karimun, untuk kemudian akan disidangkan di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. “P21-nya Jumat (14/04/2023) sore kemarin. Besok (Senin) akan dilimpahkan,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali yang didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Rizki Yudianto, Minggu (16/4/2023). Ia mengatakan, terhadap kasus itu pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, bahkan Penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait adanya pihak lain terlibat atau ikut serta dalam perkara dugaan korupsi tersebut. “SPDP sudah diterbitkan, yang pasal 55. Tetapi sekarang belum ada tersangka,” katanya. Diterbitkannya SPDP tersebut, akan ada kemungkinan munculnya tersangka baru setelah BM. Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Selat Gelam berinisial Bm (64) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (DD) san Alokasi Dana Desa (ADD) Penetapan Bm sebagai tersangka dilakukan Satreskrim Polres Karimun di Januari lalu dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. Kapolres Karimun AKBP Ryku W Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali membenarkan terkait penetapan tersangka BM atas dugaan korupsi DD dan ADD. “Iya benar, sekarang ditahan di Rutan Karimun,” kata Iptu Gideon.
Baca Juga :  32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Ia mengatakan, penetapan BM sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil penyelidikan oleh penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun. Dimana dalam laporan itu, didapati bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa Parit tahun anggaean 2017-2019. “Diduga dilakukan sendiri oleh BM selaku Kades saat itu. Kerugian negara atas perbuatan pelaku yakni Rp. 1.116.810.856,00,” katanya. Ia mengatakan, penyidik telah mendapatkan perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Kepri. Adapun kerugian negara Rp1,1 miliar itu dengan rincian ; – Tahun 2017 : Rp. 251.644.386,- – Tahun 2018 : Rp. 469.818.459,- – Tahun 2019 : Rp. 231.560.319,- – Ketekoran Rekening : Rp. 141.860.649,52,- – Pajak Belum Setor : Rp. 125.927.043,- – Total Kerugian : Rp. 1.220.810.856,65,- – Pengembalian : Rp. 104.000.000,- – Kerugian Negara : Rp. 1.116.810.856,- “Barang bukti kami sita antara lain, dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 s/d 2019, Buku Catatan Bendahara, rekening Koran Desa parit,” katanya. Iptu Gideon mengatakan, motif pelaku melakukan dugaan korupsi itu dengan cara mengelola sendiri anggaran desa parit tahun anggaran 2017-2019 yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk. “Dugaan dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya. (Cr1/red) Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta
Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun
Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025
TPP ASN Pemkab Karimun Tahun 2026 Mengalami Penurunan, Bupati: Pembaginya Bertambah akibat Banyaknya PPPK Baru
Pasokan Terganggu, Harga Cabai di Karimun Tembus Rp 120.000 per Kilogram
Melalui Restoratif Justice, Tiga Pelaku Pencurian Kabel Hirup Udara Bebas

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:39 WIB

Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:22 WIB

Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:07 WIB

Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca