Sopir Avanza Maut Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area

- Author

Selasa, 21 April 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir Avanza Maut Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area

Sopir Avanza Maut Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area

KARIMUN – Sopir mobil Toyota Avanza berinisial MG (25) terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun setelah terlibat kecelakaan maut yang menewaskan satu orang di kawasan Coastal Area, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yunita dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Kecelakaan terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Coastal Area Teluk Air, tepatnya di kawasan Tugu MTQ. Saat itu, mobil yang dikemudikan MG melaju dari arah Hotel 21 dengan kecepatan tinggi.

Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali. Mobil kemudian membanting setir ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi satu keluarga, serta beberapa kendaraan lain yang terparkir di sekitar lokasi. Setelah itu, mobil terjun ke laut.

Akibat insiden tersebut, seorang perempuan bernama Liana meninggal dunia. Sementara itu, satu korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dua lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban telah dilarikan ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Proses penyidikan masih terus berjalan.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang berujung fatal. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berkendara dan tidak mengemudi dalam kondisi berbahaya, termasuk di bawah pengaruh alkohol.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat lebih disiplin agar kejadian serupa tidak terulang,” kata dia.

(*)

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curiga Tak Ada Jawaban, Anak Temukan Ibu Tewas Tergantung
Wabup Karimun Tinjau Kesiapan TKA 2026 Berbasis CBT di SDN 001 Tebing
PT Timah Bantu Renovasi Gedung Serbaguna di Kundur Barat, Kini Kembali Layak Digunakan Warga
Denpomal Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam
Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:18 WIB

Sopir Avanza Maut Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area

Selasa, 21 April 2026 - 12:29 WIB

Curiga Tak Ada Jawaban, Anak Temukan Ibu Tewas Tergantung

Senin, 20 April 2026 - 15:26 WIB

Wabup Karimun Tinjau Kesiapan TKA 2026 Berbasis CBT di SDN 001 Tebing

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

PT Timah Bantu Renovasi Gedung Serbaguna di Kundur Barat, Kini Kembali Layak Digunakan Warga

Senin, 20 April 2026 - 11:26 WIB

Denpomal Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Curiga Tak Ada Jawaban, Anak Temukan Ibu Tewas Tergantung

KARIMUN

Curiga Tak Ada Jawaban, Anak Temukan Ibu Tewas Tergantung

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:29 WIB