ACEH – Bencana alam yang datang tanpa bisa diprediksi kerap menyisakan kerugian, bukan hanya kerusakan rumah dan fasilitas, tetapi juga hilangnya dokumen penting seperti sertipikat tanah. Kondisi ini dialami warga di sejumlah wilayah Aceh saat bencana hidrometeorologi melanda pada November 2025 lalu.
Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi salah satu korban terdampak. Banjir yang melanda wilayahnya menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasan yang ia kelola.
Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera mengajukan permohonan penggantian ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor pertanahan turut terdampak banjir, proses penerbitan berjalan cepat.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi, Selasa (3/3/2026).
Menariknya, sertipikat pengganti yang diterbitkan sudah dalam bentuk Sertipikat Elektronik yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Helmi, digitalisasi tersebut bukan sekadar perubahan bentuk fisik, melainkan langkah nyata dalam meningkatkan keamanan aset. Ia menilai, penyimpanan secara digital memberi perlindungan tambahan di tengah risiko bencana yang sulit diprediksi.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” katanya.
Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya sempat terendam banjir setinggi satu meter sehingga merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya.
Melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” ujar Nazarudin.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog agar segera melakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong, untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi.
Di wilayah yang rawan banjir seperti Aceh, transformasi dari sertipikat analog ke elektronik dinilai menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas kepemilikan tanah tetap terjamin, sementara risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.
Kisah Helmi dan Nazarudin menjadi gambaran bahwa perlindungan aset di era modern tidak lagi cukup dengan menyimpan dokumen fisik di rumah. Digitalisasi data pertanahan melalui sistem daring ATR/BPN menjadi bagian dari adaptasi terhadap tantangan zaman, memastikan hak atas tanah tetap aman meski bencana datang tanpa permisi.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







