JAKARTA, KepriHeadline.id– Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Regulasi baru ini menjadi langkah strategis untuk menekan laju alih fungsi lahan sawah dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/2/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.
Delapan provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Target 37 Provinsi Rampung Pertengahan 2026
Selain delapan provinsi yang telah ditetapkan, pemerintah menargetkan 12 provinsi menyusul pada akhir kuartal I 2026. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada akhir kuartal II 2026 sehingga pada pertengahan tahun seluruh wilayah sudah berstatus clean and clear.
“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan LP2B, jumlahnya harus 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan pertengahan Maret 2026 sudah selesai,” kata Nusron.
Ia menjelaskan, penetapan LSD akan mengalihkan kewenangan alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Langkah ini dinilai efektif karena mampu menekan angka alih fungsi lahan hingga sekitar 0,05 persen per tahun.
Saat ini, luas LSD di delapan provinsi mencapai 3.836.944,35 hektare dari total Lahan Baku Sawah nasional sekitar 7.348.000 hektare. Artinya, sekitar 60 persen sawah nasional terkonsentrasi di delapan provinsi tersebut.
“Di delapan provinsi ini, sejak 2021 alih fungsi dikendalikan pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” ujarnya.
Respons Ancaman Ketahanan Pangan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan revisi perpres ini merupakan respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.
Menurut dia, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengembalikan fungsi lahan sawah yang terlanjur beralih fungsi, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan lahan pertanian, serta menyediakan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.
“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ujar Zulkifli.
Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Pertanian, Menteri Transmigrasi, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






