Cekcok Soal Batas Lahan Berujung Pemukulan di Karimun, Polisi Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat

- Author

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa batas lahan 10 sentimeter di Karimun berujung pemukulan. Polisi menetapkan satu tersangka dan membantah keterlibatan anggotanya.

Sengketa batas lahan 10 sentimeter di Karimun berujung pemukulan. Polisi menetapkan satu tersangka dan membantah keterlibatan anggotanya.

KARIMUN, KepriHeadline.id – Cekcok soal batas lahan berujung aksi pemukulan terjadi di RT 02/RW 04, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Perselisihan tersebut dipicu sengketa batas tanah yang hanya berjarak sekitar 10 sentimeter.

Kapolsek Meral, AKP Adi Chandra, mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi saat seorang warga berinisial JL hendak melakukan pengukuran batas lahannya. Lahan tersebut berbatasan langsung dengan milik MD, yang kemudian menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Pada saat pengukuran dilakukan, kedua belah pihak terlibat cekcok karena masing-masing mengklaim batas lahan. Selisihnya sekitar 10 sentimeter,” ujar AKP Adi, Senin (9/2/2026).

Menurut Adi, adu argumen tersebut berujung pada tindak kekerasan. JL disebut memukul MD pada bagian kepala.

“Saudara JL melakukan pemukulan terhadap saudara MD,” kata Adi.

Diketahui, status kepemilikan lahan kedua belah pihak masih berupa surat keterangan RT/RW. Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Meral.

Pihak kepolisian sempat mengupayakan penyelesaian secara mediasi dengan melibatkan unsur RT, RW, dan kelurahan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena korban memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum.

“Mediasi sudah dilakukan, tetapi korban menolak dan tetap ingin melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan,” ujar Adi.

Baca Juga :  Mantan Bendahara KONI Karimun Divonis 2 Tahun 10 Bulan Pidana Penjara

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menggelar perkara sebanyak dua kali, yakni pada 13 dan 28 Januari 2026, serta memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara yang turut melibatkan pihak eksternal, penyidik menetapkan JL sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana,” jelas Adi.

Perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijadwalkan menjalani sidang pada 3 Februari 2026. Namun, dalam sidang tersebut, korban tidak hadir.

Di tengah bergulirnya kasus, muncul isu di masyarakat terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam aksi pemukulan tersebut. Menanggapi hal itu, AKP Adi menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

“Anggota kami tidak melakukan pemukulan. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, anggota polisi justru berupaya melerai perkelahian,” tegasnya.

Adi mengakui bahwa anggota polisi tersebut sempat memegang korban. Namun, tindakan itu dilakukan untuk mencegah konflik semakin meluas.

“Anggota memegang korban untuk menjauhkan dari tersangka karena yang bersangkutan diketahui membawa senjata tajam di pinggangnya. Itu dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Adi.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Gelar Apel Akbar Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, Dorong Budaya Zero Accident
PT TIMAH Tbk Beri Penghargaan Karyawan dan Mitra Berprestasi pada Puncak Bulan K3 Nasional 2026
Bakti Sosial HPN 2026, Polres Karimun dan PWI Tebar Kepedulian untuk Warga
Batal Dilantik Meski Peringkat Pertama, Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Digugat
Gudang Penyimpanan Material Bangunan di Karimun Hangus Terbakar
Perumda Karimun Tata Ulang Pasar Sore, Area Parkir Dikembalikan ke Fungsi Awal
Pemilik IPR Edy Anwar Klarifikasi Tudingan Negatif soal Tambang Pasir di Perairan Pulau Babi
Dua Rumah Kosong di Vila Bukit Balai Permai Karimun Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:33 WIB

PT TIMAH Gelar Apel Akbar Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, Dorong Budaya Zero Accident

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:29 WIB

PT TIMAH Tbk Beri Penghargaan Karyawan dan Mitra Berprestasi pada Puncak Bulan K3 Nasional 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:53 WIB

Cekcok Soal Batas Lahan Berujung Pemukulan di Karimun, Polisi Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:30 WIB

Batal Dilantik Meski Peringkat Pertama, Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Digugat

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:50 WIB

Gudang Penyimpanan Material Bangunan di Karimun Hangus Terbakar

Berita Terbaru