Nafkah Tak Cukup, Perceraian di Karimun Terus Meningkat Sepanjang 2025

- Author

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Agama Karimun. FOTO: IST/KEPRIHEADLINE.ID

Kantor Pengadilan Agama Karimun. FOTO: IST/KEPRIHEADLINE.ID

Karimun, KepriHeadline.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat adanya peningkatan angka perceraian sepanjang tahun 2025. Kenaikan tersebut mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Panitera Pengadilan Agama Karimun, Mukhsin, mengatakan sepanjang 2025 tercatat 589 perkara perceraian yang ditangani lembaganya. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 553 perkara, atau bertambah 36 perkara.

“Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 589 perkara perceraian, sementara pada 2024 sebanyak 553 perkara. Artinya terjadi kenaikan sebanyak 36 perkara,” ujar Mukhsin, saat ditemui, Selasa (27/1/2026).

Dari total perkara tersebut, cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi dengan 460 perkara. Sementara cerai talak, yakni permohonan cerai dari pihak suami, tercatat sebanyak 129 perkara.

Mukhsin menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di Kabupaten Karimun. Kondisi ini umumnya berkaitan dengan gugatan istri terhadap suami karena nafkah yang diberikan dinilai tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga :  IPN Karimun Bakal Gelar Aksi Damai Tuntut Kesejahteraan Guru dan ASN

“Faktor ekonomi masih mendominasi penyebab perceraian di Karimun. Selain itu, juga disebabkan oleh perselingkuhan, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Melihat tren tersebut, Mukhsin mengimbau seluruh pasangan suami istri (pasutri) untuk memperkuat pondasi rumah tangga dengan nilai keimanan dan pemahaman yang baik tentang tujuan pernikahan.

“Rumah tangga akan berjalan dengan baik apabila diimbangi dengan keimanan. Jagalah rumah tangga dengan sungguh-sungguh dan wujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sebagaimana yang diikrarkan dalam ijab kabul. Dalam buku nikah juga telah dijelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing, baik suami maupun istri,” tutup Mukhsin.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum
Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar
Pasokan BBM Terputus di Karimun, Sejumlah SPBU Tutup dan UMKM Terdampak
Lentera Karimun Hadirkan Kopitiam Modern Dua Lantai, Lengkap dari Kuliner hingga Ruang Kerja Keluarga
Pengurus Kwarran Pramuka Meral Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Danlanal Cup 2026
Sahabat GCM Terima Amanah Penyaluran 10.000 Al Quran Wakaf BWA untuk Karimun
Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:24 WIB

Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:20 WIB

Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:51 WIB

Nafkah Tak Cukup, Perceraian di Karimun Terus Meningkat Sepanjang 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pasokan BBM Terputus di Karimun, Sejumlah SPBU Tutup dan UMKM Terdampak

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:29 WIB

Lentera Karimun Hadirkan Kopitiam Modern Dua Lantai, Lengkap dari Kuliner hingga Ruang Kerja Keluarga

Berita Terbaru