JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi, Jumat (9/1/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas keputusan RUU Administrasi Pertanahan dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, RUU Administrasi Pertanahan disusun untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, serta terintegrasi secara nasional.
“Tujuan paling mendasar dari penyusunan undang-undang ini adalah menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang memiliki kepastian hukum dan menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah di Indonesia,” ujar Dalu Agung dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Ia menilai, RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi strategis karena akan menjadi fondasi dalam menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat tata kelola administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan reforma agraria dalam arti yang luas. Selain itu, regulasi ini juga berkaitan erat dengan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat.
Menurut Dalu Agung, persoalan pertanahan di Indonesia hingga kini masih dihadapkan pada fragmentasi regulasi dan kelembagaan. Karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis yang mampu menjawab dinamika perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
“Undang-undang ini tidak hanya mengatur aspek teknis administrasi pertanahan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan sosial, kepastian hukum, daya saing ekonomi, hingga pencegahan mal administrasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana,” tegasnya.
Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kegiatan Kick Off Meeting ini dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara luring maupun daring.
Dalu Agung berpesan agar tim penyusun bersikap terbuka terhadap kritik dan perbedaan pandangan selama proses penyusunan berlangsung. Ia menekankan pentingnya menjadikan RUU Administrasi Pertanahan sebagai rujukan jangka panjang.
“Kita tidak hanya menulis regulasi untuk kebutuhan hari ini, tetapi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, dan keberanian dalam merumuskan kebijakan,” kata dia.
(*)Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






