Karimun, KepriHeadline.id – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah perairan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Temuan tersebut diperoleh awak media di lokasi yang kerap digunakan kapal-kapal kecil setelah melakukan pengisian BBM dari kapal tanker melalui metode ship to ship (STS) di perairan Selat Malaka, Rabu (31/12/2025).
Di lokasi tersebut, terlihat sejumlah kapal pompong tanpa nomor seri beroperasi secara bebas. Kapal-kapal itu diduga melakukan aktivitas distribusi BBM ilegal secara berulang tanpa mengantongi identitas maupun izin resmi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka namun terkesan luput dari penindakan aparat penegak hukum (APH). Publik pun mempertanyakan pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan tersebut.
“Kalau aktivitas ini terus berlangsung dan tidak ada penindakan, wajar jika masyarakat menduga ada pembiaran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa kapal pompong yang beroperasi diduga mengangkut BBM tanpa label merek perusahaan maupun keterangan kapasitas muatan. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia BBM ilegal yang selama ini belum tersentuh hukum.
Bahkan, dua kapal pompong berwarna abu-abu yang terlihat di lokasi diketahui membawa tangki kotak berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM. Namun, tidak terdapat identitas perusahaan atau keterangan resmi mengenai asal-usul BBM tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terus berulang serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perairan Kabupaten Karimun.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






