Karimun, KepriHeadline.id– Badan Pengusahaan (BP) Karimun memastikan layanan perizinan investasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun akan dipermudah.
Wakil Kepala BP Karimun, Iwan Kurniawan, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat masuknya investasi demi mendorong pemulihan ekonomi daerah.
“Melalui workshop pelayanan dan perizinan kepada pelaku usaha, diharapkan mereka bisa lebih memahami ketentuan di bidang ekspor-impor, perpajakan, hingga perizinan yang berlaku di kawasan FTZ Karimun,” ujar Iwan usai membuka workshop di Hotel Aston Karimun, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, kemudahan perizinan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas, yang diperbarui melalui PP Nomor 25 Tahun 2025.
“Tujuan utama kami adalah memberikan kepastian hukum, menjaga kualitas perizinan yang bisa dipertanggungjawabkan, serta memberikan edukasi terkait aturan-aturan yang berlaku. Dengan begitu, para pelaku usaha semakin tertarik melirik Karimun sebagai daerah yang representatif untuk berinvestasi,” kata Iwan.
BP Karimun, lanjutnya, juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan masukan demi meningkatkan kualitas layanan.
“Kalau memang ada usulan dalam diskusi ini, kami terbuka. Semua demi kemajuan Karimun ke depannya,” ujarnya.
Data BP Karimun mencatat, nilai investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di daerah itu terus tumbuh dalam tiga tahun terakhir, yakni Rp 17,5 triliun pada 2023, Rp 20,8 triliun pada 2024, dan Rp 20,9 triliun pada 2025.
Sementara itu, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tercatat sebesar Rp 721,6 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp 1 triliun pada 2024, dan Rp 1,2 triliun pada 2025. Adapun serapan tenaga kerja mencapai 15.183 orang pada 2023 dan naik menjadi 16.324 orang pada 2024.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah