Karimun, KepriHeadline.id – Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa terkait sengketa lahan seluas 64 hektar di kawasan Poros, Kelurahan Sungai Raya, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Warga menolak penguasaan lahan yang kini beralih kepada PT Karimun Properti Sejahtera Propertindo (KSP).
Aksi dimulai di depan Pengadilan Negeri Karimun, kemudian berlanjut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Senin (15/9/2025).
Koordinator aksi, Osmar P Hutajulu, mengatakan warga telah menguasai lahan tersebut sejak 1996. Pada Oktober 2001, pemerintah mencatat keberadaan data garap masyarakat di atas lahan itu.
“Warga sudah menguasai lahan sejak 1996. Baru di 1999 muncul sertifikat atas nama PT KSP, padahal masyarakat lebih dulu mendapat hak garap,” ujar Osmar.
Sengketa semakin rumit setelah pemekaran Karimun menjadi kabupaten pada tahun 2000. Saat itu, Camat meminta warga mendata lahan untuk pembebasan pembangunan kompleks perkantoran bupati seluas 20 hektar.
Menurut Osmar, telah terjadi kesepakatan pembebasan lahan dengan ganti rugi Rp 300 juta yang dibayarkan pada 14 Januari 2002. “Ada bukti pembayaran ganti rugi kepada masyarakat. Tidak ada pihak yang mengklaim saat itu,” katanya.
Namun, PT KSP mengklaim lahan 20 hektar tersebut sudah dibebaskan pada 2001. Perusahaan kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Karimun. Hasil putusan menyatakan lahan 64 hektar itu sah dimiliki PT KSP, dan warga diminta membongkar bangunan maupun tanaman yang ada di atasnya.
Osmar menilai putusan itu tidak adil. “Seolah-olah masyarakat dituding sebagai mafia tanah. Padahal yang perlu dipertanyakan justru sertifikat milik perusahaan,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, warga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) serta menempuh upaya banding.
Lebih jauh, Osmar juga mempertanyakan terbitnya sejumlah sertifikat hak milik baru di atas lahan yang masih dalam sengketa. “Di atas objek sengketa bisa keluar hak milik. Ini yang sangat janggal,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







