BKN Setujui Usulan 940 Honorer Karimun Jadi PPPK Paruh Waktu

- Author

Rabu, 10 September 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

Karimun, KepriHeadline.id – Kabar gembira datang bagi ratusan pegawai honorer di Kabupaten Karimun. Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) menyetujui usulan Bupati Karimun, Iskandarsyah, untuk mengangkat 940 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mereka yang diusulkan berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan status R3, R3 tambahan, hingga R4. Ratusan tenaga honorer itu nantinya akan ditempatkan sesuai formasi yang dibuka, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun, Sudarmadi, mengatakan usulan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.

“Alhamdulillah usulannya sudah disetujui. Sebanyak 940 orang yang diusulkan memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Sudarmadi kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Menurut Sudarmadi, saat ini Pemkab Karimun masih menunggu penetapan formasi atau rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dari Kementerian PAN-RB. Setelah penetapan keluar, pemerintah daerah akan mengajukan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK atau identitas ASN kepada BKN.

Baca Juga :  Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk Dorong Peningkatkan SDM Pelajar di Kabupaten Karimun 

“Penerbitan nomor induk PPPK akan diterima paling lama tujuh hari kerja sejak penyampaian. Setelah itu, PPK instansi masing-masing yang akan menetapkan dan mengangkat mereka sesuai aturan,” jelasnya.

Meski begitu, Sudarmadi belum bisa memastikan seluruh usulan 940 honorer tersebut akan diterima seluruhnya.

“Kami juga belum tahu berapa jumlah pasti yang akan ditetapkan, apakah semua 940 atau tidak,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan perkembangan pengangkatan honorer yang lulus seleksi PPPK tahap II. Sebanyak 307 orang telah melengkapi berkas dan menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK).

“Jika tidak ada halangan, dalam bulan ini atau bulan depan SK kontraknya sudah bisa diserahkan langsung oleh Bupati Iskandarsyah,” pungkasnya.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca