Cegah Maladministrasi, Pemda Karimun Gandeng Kejari di Bidang Hukum Datun

- Author

Senin, 1 September 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antisipasi Pelanggaran Hukum, Pemda Karimun dan Kejari Sepakati Kerja Sama Bidang Datun

Antisipasi Pelanggaran Hukum, Pemda Karimun dan Kejari Sepakati Kerja Sama Bidang Datun

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Nilam Sari, Kompleks Perkantoran Bupati Karimun, Senin (1/9/2025).

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini kejaksaan berperan sebagai pengacara negara (JPN). Kejaksaan akan memberikan pendampingan, pertimbangan, hingga opini hukum terhadap kebijakan Pemerintah Daerah maupun instansi terkait.

“Melalui kesepakatan ini, Kejari Karimun menyediakan bantuan dan tindakan hukum lainnya bagi instansi pemerintah dalam menghadapi persoalan Perdata maupun Tata Usaha Negara. Tujuannya, meminimalisasi potensi masalah hukum yang bisa timbul,” kata Denny.

Ia menambahkan, pendampingan hukum sejak tahap awal diharapkan dapat memastikan kebijakan daerah sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mencegah praktik penyimpangan maupun maladministrasi.

Baca Juga :  Ambulans Tak Kunjung Datang, Nenek 66 Tahun di Moro Terpaksa Digotong hingga Puskesmas

“Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, sehingga berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan.

“Lebih baik kita mencegah sejak awal dengan mengikuti analisis hukum, daripada hanya mengandalkan asumsi yang tidak valid,” tegas Iskandarsyah.

Ia menuturkan, nota kesepahaman ini melibatkan 11 unsur pemerintahan daerah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RSUD, dan DPRD Karimun.

(*)

Ikuti berita lainnya GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog
SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun
ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta
Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak
Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 10:55 WIB

Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog

Senin, 8 Desember 2025 - 10:26 WIB

SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:28 WIB

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:11 WIB

Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca