Karimun, KepriHeadline.id – Seorang pria diamankan warga usai diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia (Lansia) di kawasan Sei Lakam Kelurahan Tanjungbalai, Kabupaten Karimun, Senin (18/8/2025) malam.
Peristiwa tersebut terungkap ketika warga mendapati seorang pria paruh baya berlari dengan kondisi kepala berlumuran darah. Kepada warga, korban mengaku kepalanya terluka akibat ditusuk menggunakan obeng.
“Iya, malam tadi kami amankan orang yang menikam bapak-bapak dengan obeng,” kata Billy Eko, warga yang berada di lokasi kejadian.
Menurut Billy, awalnya korban tampak berjalan cepat dengan kondisi kepala berdarah. Saat ditanya, korban langsung menunjuk seorang pria yang diduga pelaku penyerangan.
“Korban bilang baru saja kena tusuk dengan obeng, lalu menunjukkan pelakunya. Warga kemudian beramai-ramai menangkap pria tersebut,” ujarnya
Peristiwa ini terjadi tidak jauh dari area pemakaman etnis Tionghoa di Kelurahan Tanjungbalai Karimun. Setelah berhasil diamankan, warga segera menyerahkan terduga pelaku ke Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, korban mengalami luka di bagian kepala akibat tusukan obeng dan telah mendapat penanganan medis.
“Pelaku sudah kami serahkan ke polisi. Untuk motifnya, kami tidak tahu,” tambah Billy.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, insiden penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pertambangan, Kelurahan Tanjungbalai Karimun.
“Korban berinisial MD (74), sementara pelaku inisial Su (42). Korban ditikam menggunakan obeng plus, karena dituduh mencuri kipas angin dan speaker milik pelaku,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa dikonfirmasi KepriHeadline.id.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bemula ketika korban datang bersama seorang warga bernama Paris ke rumah pelapor berinisial MA. Disana Korban mengaku telah ditusuk menggunakan obeng oleh SU lantaran dituduh mencuri kipas angin dan speaker.
“Mendengar pengakuan itu, pelapor kemudian menuju lokasi kejadian dan menemui SU. Namun SU tidak teriama, bahkan sempat berusaha menyerang pelapor,” kata Kapolres.
Tak lama, warga berdatangan ke lokasi. Situasi sempat memanas hingga pelapor akhirnya mengamankan terlapor dan membawanya ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti berupa obeng dan pakaian korban. Polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban serta memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatanya, SU disangkakan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi menyebut motif pelaku diduga karena salah paham.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah