Terlilit Utang, Wanita di Karimun Ngaku Dijambret kepada Polisi

- Author

Rabu, 22 Maret 2023 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Em ketika memberikan klarifikasinya atas laporan palsunya kepada kepolisian. (Foto: dokumen polisi)

Em ketika memberikan klarifikasinya atas laporan palsunya kepada kepolisian. (Foto: dokumen polisi)

Karimun, Kepriheadline.id – Terlilit utang, seorang wanita di Karimun berinisial Em membuat laporan palsu kepada polisi. Em, mengaku bahwa telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah hukum Polsek Meral, Rabu (22/3/2023). Korban Em diketahui membuat laporan atas perkara tindak pencurian dengan kekerasan pada 9 Maret 2023 lalu ke Mapolsek Meral, Polres Karimun. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, serta mengambil keterangan- keterangan saksi. Namun, bukan kasus penjambretan yang terungkap, akan tetapi fakta mengejutkan diterima oleh pihak kepolisian, dimana kasus yang dilaporkan itu merupakan kasus palsu yang direncanakan oleh korban. Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya bahwa, korban mengaku telah menjadi korban jambret dilakukan oleh seorang laki- laki yang tidak dikenal dengan sepeda motor dengan kecepatan tinggi di kawasan Jalan Poros, tepatnya di depan Kantor Bansarnas Karimun. “Laporan pada 9 Maret lalu, kami lakukan penelusuran terkait kejadian itu dan memastikan bahwa kejadian yang dilaporkan korban itu tidak benar adanya,” kata Brasta, Rabu (22/3/2023). Ia mengatakan, pihaknya melakukan pengecekkan rekaman CCTv di lokasi yang menurut korban merupakan tempat terjadinya aksi jambret itu. Akan tetapi, keterangan dengan fakta kejadian itu tidak terbukti.
Baca Juga :  Baznas Kepri Salurkan Bantuan kepada 500 Penerima Manfaat di Karimun
“Rekaman CCTv tidak ada aksi jambret. Kasus itu, kami selidiki lebih dalam dengan mengambil keterangan oleh saksi yakni teman korban dan kami temukan fakta sebenarnya bahwa laporan itu bohong,” katanya. Dari hasil pemeriksaan, Pelapor atau korban mengakui bahwa kejadian dan keterngannya palsu. Adapun motif korban membuat laporan itu, untuk mendapat Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral dan kemudian surat tersebut digunakan pelapor untuk bukti kepada suami dan para tukang kredit agar pelapor mendapatkan tenggang waktu pembayaran kredit. “Terkait dengan adanya laporan palsu dari warga wilayah Polsek Meral, saya sebagai Kapolsek Meral mengimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan seperti ini karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan, saya menghimbau lagi kepada masyarakat untuk tidak menyalagunakan pelayanan kepolisian,” kata Brasta. Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan atas kejadian tersebut dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). (cr1/red) baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan PPPK Tahap II Karimun Diambil Sumpah, Pemda Tekankan Profesionalisme ASN
Jadwal Roro Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Desember 2025, Ini Jadwalnya
BMKG Karimun Imbau Warga Waspada Rob 3–10 Desember 2025
APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM
Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun
Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya
Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun
Aksi Berbahaya Pelajar di Karimun Picu Kecelakaan, Dua Korban Alami Luka Berat

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 13:57 WIB

Ratusan PPPK Tahap II Karimun Diambil Sumpah, Pemda Tekankan Profesionalisme ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Jadwal Roro Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Desember 2025, Ini Jadwalnya

Senin, 1 Desember 2025 - 12:17 WIB

BMKG Karimun Imbau Warga Waspada Rob 3–10 Desember 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 16:09 WIB

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM

Jumat, 28 November 2025 - 14:31 WIB

Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya

Berita Terbaru

Banjir rob kepung rumah warga di Pamak Laut Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing. (Foto : rk/KepriHeadline.id)

KARIMUN

BMKG Karimun Imbau Warga Waspada Rob 3–10 Desember 2025

Senin, 1 Des 2025 - 12:17 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca