Bupati Karimun Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 149 ASN

- Author

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 149 ASN.

Bupati Karimun Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 149 ASN.

Karimun, KepriHeadline.id – Bupati Karimun Iskandarsyah menyerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia kepada 149 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Nilam Sari, Kamis (14/8/2025).

Penghargaan ini terdiri atas Satyalancana Karya Satya XXX tahun, XX tahun, dan X tahun, yang dinilai berdasarkan periode pengabdian hingga Agustus 2024.

Bupati Iskandarsyah mengapresiasi setinggi-tingginya dedikasi para ASN penerima penghargaan. Ia menegaskan, keberadaan ASN yang berintegritas dan profesional menjadi kunci percepatan penyelesaian berbagai persoalan di daerah.

“Ketika kita memiliki ASN yang penuh dedikasi dan unggul, kita mampu mempercepat penyelesaian persoalan-persoalan,” ujar Iskandarsyah.

Ia juga mendorong seluruh ASN untuk terus meningkatkan kualitas diri, profesionalisme, dan kinerja, baik dalam pengembangan sumber daya manusia maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Perantau 50 Kota dan Payakumbuh di Karimun Santuni Anak Yatim 

Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi, merinci jumlah penerima penghargaan: Satyalancana Karya Satya XXX tahun sebanyak 27 orang, XX tahun 51 orang, dan X tahun 71 orang.

Menurut Sudarmadi, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, serta kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas. Selain itu, penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi ASN lain untuk terus berprestasi.

 “Penghargaan ini hanya dapat diberikan kepada ASN yang memenuhi kriteria, seperti bekerja terus-menerus tanpa pernah dijatuhi hukuman disiplin berat maupun sedang, serta tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara,” kata Sudarmadi.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca