329 Narapidana di Karimun Akan Terima Remisi HUT ke-80 RI, Dua Langsung Bebas

- Author

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Remisi. FOTO: ChatGPT

Ilustrasi Remisi. FOTO: ChatGPT

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 329 narapidana di Kabupaten Karimun diusulkan akan mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang akan diberikan pada Minggu, 17 Agustus 2025 mendatang.

Selain remisi umum tahunan, para narapidana tersebut juga mendapatkan remisi dasawarsa, yaitu bentuk penghargaan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali dalam momentum dasawarsa kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagai bentuk penghormatan terhadap kontribusi mereka dalam menjaga ketertiban dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani pidana.

“Remisi ini tidak hanya memperingati kemerdekaan bangsa, tetapi juga menjadi pengakuan negara atas upaya perbaikan diri narapidana. Momentum dasawarsa menjadi kesempatan langka dan sangat berarti bagi mereka,” kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yoga Hadhi Wijaya, Selasa (5/8/2025).

Pemberian remisi tersebut telah disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.

Upacara penyerahan remisi akan digelar di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, dan rencananya dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah.

Yoga Hadhi menyebutkan, besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

“Sebanyak 22 orang menerima remisi 1 bulan, 43 orang mendapat 2 bulan, 95 orang 3 bulan, 115 orang 4 bulan, 52 orang memperoleh 5 bulan, dan dua orang menerima remisi 6 bulan sekaligus langsung bebas,” jelasnya, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Ini Tanggapan Nelayan Soal Rencana Pembukaan Tambang Pasir laut di Karimun

Satu dari dua narapidana yang langsung bebas merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar. Keduanya terjerat kasus pencurian dan pelanggaran Undang-Undang Perikanan.

Kasus Didominasi Narkotika

Berdasarkan jenis perkara, kasus narkotika mendominasi penerima remisi tahun ini dengan total 221 orang.

Selain itu, terdapat 47 narapidana kasus perlindungan anak, 34 kasus pencurian, 4 kasus TKI ilegal, 3 kasus penadahan, 3 kasus penipuan, serta masing-masing 2 orang terlibat dalam kasus perdagangan orang (trafficking), Undang-Undang ITE, dan pelanggaran kepabeanan.

Sisanya terdiri dari masing-masing satu orang untuk kasus penganiayaan, perikanan, KDRT, kekerasan seksual, kesehatan, kecelakaan lalu lintas, penggelapan, dan korupsi.

Remisi umum merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana. Dengan pemberian remisi ini, diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Pakaian Sitaan
Polres Karimun Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapatkan Sembako Terjangkau
Satpolairud Polres Karimun Bagikan Jaket Pelampung kepada Nelayan di Teluk Uma
Tiga Pelajar Karimun Terpilih Ikuti Diklat Paskibra Provinsi Kepri 2025
Safari Dakwah di Rutan Tanjung Balai Karimun, Ustaz Abdurrahman Ajak Warga Binaan Bertobat dan Perbaiki Diri
Diterjang Cuaca Ekstrem, Kapal Karimun 2 Milik Pemkab Karimun Kandas di Pelantar Pinang Sebatang
Pemerintah Kabupaten Karimun Komit Selesaikan Hutang ADD 2024 secara Bertahap
Sambut HUT ke-80 RI, Satlantas Polres Karimun Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:19 WIB

Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Pakaian Sitaan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:54 WIB

Polres Karimun Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapatkan Sembako Terjangkau

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:57 WIB

Satpolairud Polres Karimun Bagikan Jaket Pelampung kepada Nelayan di Teluk Uma

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Tiga Pelajar Karimun Terpilih Ikuti Diklat Paskibra Provinsi Kepri 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Safari Dakwah di Rutan Tanjung Balai Karimun, Ustaz Abdurrahman Ajak Warga Binaan Bertobat dan Perbaiki Diri

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca