Aturan Buka Tutup THM di Karimun Selama Bulan Suci Ramadan

- Author

Senin, 20 Maret 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Razia oleh BNN di THM baru-baru ini. (Foto: Kepriheadline.id)

Pelaksanaan Razia oleh BNN di THM baru-baru ini. (Foto: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Aturan buka tutup tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah tetap mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 2 tahun 2011. Perda nomor 2 tahun 2011 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Dimana dalam aturan itu, selama ramadan THM tutup selama 8 hari. Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, aturan buka tutup THM selama bulan Suci Ramadan masih berpedoman dengan Perda yang ada, seperti aturan-aturan sebelumnya. “Perda kan sudah ada, masih mengacu ke aturan itu, sama sepeeti sebelumnya,” kata Rafiq, Senin (20/3/2023). Ia mengatakan, dalam waktu dekat Dinas Pariwisata akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait hal itu. Dengan adanya aturan itu, seluruh penyelenggara THM diminta untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Baca Juga :  Mahasiswa KKN Universitas Karimun Ajak Ibu-Ibu PKK Desa Pongkar Ciptakan Totebag Ramah Lingkungan dengan Ecoprint
“Jadi untuk penyelenggara THM, silahkan patuhi aturan sesuai Perda yang ada,” ujarnya. Dalam Peraturan Daerah itu, kegiatan usaha tempat hiburan malam diminta untuk tutup selama 3 hari pasa awal bulan suci ramadan, 3 hari pada pertengahan bulan suci ramadan atau tepatnya dalam memperingati Nuzulul Quran dan 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri. (cr1/red) Baca berita lainnya juga GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terancam Ditutup, TPA Sememal Kini Berbenah dan Lebih Tertata
Perumda BPR Tuah Karimun Rugi Rp700 Juta, Pemkab Minta Fokus Tekan Kerugian
Keluarga Korban Sebut Da Disenggol Pengendara Motor Sebelum Terlindas Truk di Karimun
Hendak Menyalip, Pengendara Motor di Karimun Tewas Terlindas Truk Tangki
Karateka Binaan Rutan Karimun Sumbang 4 Emas dan 3 Perak di Kejuaraan Internasional Malaysia
Ratusan Regu Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun, Berikut Daftar Pemenangnya
Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI
PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Terancam Ditutup, TPA Sememal Kini Berbenah dan Lebih Tertata

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:00 WIB

Perumda BPR Tuah Karimun Rugi Rp700 Juta, Pemkab Minta Fokus Tekan Kerugian

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Keluarga Korban Sebut Da Disenggol Pengendara Motor Sebelum Terlindas Truk di Karimun

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Hendak Menyalip, Pengendara Motor di Karimun Tewas Terlindas Truk Tangki

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Karateka Binaan Rutan Karimun Sumbang 4 Emas dan 3 Perak di Kejuaraan Internasional Malaysia

Berita Terbaru

Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole didampingi Plt Kadis DLH Karimun meninjau TPA Sememal Kelurahan Pasir Panjang.

KARIMUN

Terancam Ditutup, TPA Sememal Kini Berbenah dan Lebih Tertata

Selasa, 26 Agu 2025 - 16:29 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca