Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan

- Author

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Doni melakukan reka adegan saat melakukan penganiayaan terhadap korban. FOTO: ricky/kepriheadline.id

Pelaku Doni melakukan reka adegan saat melakukan penganiayaan terhadap korban. FOTO: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan bayi yang berujung kematian di kawasan Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun, pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.

Rekontruksi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang kronologi kejadian.

Sebanyak 21 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut, yang menggambarkan secara runtut tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka Doni (25) terhadap korban, seorang bayi laki-laki berusia dua tahun.

Rekonstruksi dimulai dari momen ketika pelaku diduga mulai kehilangan kendali emosional, hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban. Adegan dilanjutkan dengan upaya membawa bayi tersebut ke rumah sakit.

“Hari ini kami melakukan reka adegan terhadap kasus kekerasan terhadap anak berujung kematian. Ada sebanyak 21 adegan diperagakan tadi, dari awal pelaku melakukan penganiayaan, hingga pelaku membawa korbannya ke rumah sakit,” kata Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun Ipda Ivan mewakili Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi ditemui usai rekontruksi.

Ipda Ivan mengatakan, rekontruksi ini dilakukan untuk mengetahui fakta- fakta saat kejadian penganiayaan berlaku, serta untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Jamin Stok Beras dan Stabilitas Harga Jelang Akhir Tahun

“Rekontruksi ini bertujuan untuk mendapatkan petunjuk dan fakta dari peristiwa yang terjadi pada saat kejadian, dan juga untuk mengetahui kesesuaian keterangan saksi dan tersangka,” katanya.

Ipda Ivan mengatakan, dalam 21 adegan yang diperagakan, terlihat jelas rentetan rangkaian penganiayaan dilakukan oleh pelaku Doni terhadap bayi tersebut.

“Korban ada beberapa kali melakukan penganiayaan termasuk menendang, membanting dan mencubit serta mencekram dagu korban,” katanya.

Ia menerangkan, saat ini kasus penganiayaan berujung kematian tersebut dalam proses pelengkapan berkas- berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun.

Adapun atas perbuatan itu, tersangka Doni dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf c undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau subsider Pasal 338 KUH Pidana.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024
Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog
SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun
ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta
Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:00 WIB

PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Senin, 8 Desember 2025 - 10:55 WIB

Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog

Senin, 8 Desember 2025 - 10:26 WIB

SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca