KARIMUN, KepriHeadline.id – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dijadwalkan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 2027.
Dari delapan desa tersebut, enam desa akan mengikuti Pilkades serentak, sedangkan dua desa lainnya akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk mengisi jabatan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, mengatakan enam desa yang akan menggelar Pilkades serentak yakni Desa Ngal, Keban, Jang, Pauh, Teluk Radang, dan Pangke Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, dua desa yang akan melaksanakan PAW kepala desa adalah Desa Sugie dan Desa Perayun.
“Untuk Pilkades serentak, tanggal pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Bapak Bupati,” ujar Jackie.
Ia menjelaskan, setelah jadwal pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati Karimun, Dinas PMD akan melakukan sosialisasi kepada desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades.
Sosialisasi tersebut dilakukan agar pemerintah desa dan masyarakat dapat mengetahui tahapan serta persiapan yang perlu dilakukan menjelang pelaksanaan pemilihan.
Dengan demikian, delapan desa tersebut akan menjalani proses pemilihan kepala desa pada 2027, baik melalui mekanisme Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Dinas PMD Kabupaten Karimun selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal resmi dari kepala daerah sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut kepada desa-desa terkait.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






