Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 500 nelayan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, telah menerima dokumen Buka Kapal Elektronik (EBKP) dan E-Pass Kecil. Dokumen ini menjadi syarat penting bagi nelayan untuk bisa melaut secara legal.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Cabang Karimun, Yova Apriazir, mengatakan jumlah tersebut setara dengan sekitar 70 persen dari total nelayan di Karimun.
“Total sudah 500 nelayan yang menerima EBKP dan E-Pass Kecil. Saat ini hanya tersisa nelayan di tiga kecamatan, yaitu Durai, Buru, dan Sugie Besar, yang masih berproses,” kata Yova usai menyerahkan E-Pass dan EBKB ke 90 Nelayan di 4 Kecamatan di Karimun, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, keberadaan dokumen EBKP dan E-Pass Kecil sangat penting. Ibarat kendaraan di darat, EBKP diumpamakan sebagai BPKB, sementara E-Pass Kecil seperti STNK.
“Jadi ketika ada pemeriksaan petugas di laut, nelayan tidak perlu khawatir karena sudah memiliki dokumen resmi,” ujarnya.
Selain berfungsi sebagai legalitas, Yova menambahkan, kedua dokumen ini juga bisa memberikan manfaat ekonomi. Nelayan dapat menggunakannya sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank atau koperasi, serta mempermudah akses ke berbagai program bantuan pemerintah.
“Artinya, manfaatnya tidak hanya sebatas legalitas, tetapi juga bisa membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan,” tutur Yova.
Ia memastikan pengurusan dokumen EBKP dan E-Pass Kecil tidak dipungut biaya. Nelayan hanya perlu menyiapkan persyaratan seperti KTP, surat permohonan, dan surat tukang, yang bisa diajukan melalui kelompok usaha bersama (KUB).
“Semua prosesnya gratis, tidak ada biaya sama sekali,” kata Yova menegaskan.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah