329 Narapidana di Karimun Akan Terima Remisi HUT ke-80 RI, Dua Langsung Bebas

- Author

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Remisi. FOTO: ChatGPT

Ilustrasi Remisi. FOTO: ChatGPT

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 329 narapidana di Kabupaten Karimun diusulkan akan mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang akan diberikan pada Minggu, 17 Agustus 2025 mendatang.

Selain remisi umum tahunan, para narapidana tersebut juga mendapatkan remisi dasawarsa, yaitu bentuk penghargaan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali dalam momentum dasawarsa kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagai bentuk penghormatan terhadap kontribusi mereka dalam menjaga ketertiban dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani pidana.

“Remisi ini tidak hanya memperingati kemerdekaan bangsa, tetapi juga menjadi pengakuan negara atas upaya perbaikan diri narapidana. Momentum dasawarsa menjadi kesempatan langka dan sangat berarti bagi mereka,” kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yoga Hadhi Wijaya, Selasa (5/8/2025).

Pemberian remisi tersebut telah disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.

Upacara penyerahan remisi akan digelar di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, dan rencananya dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah.

Yoga Hadhi menyebutkan, besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

“Sebanyak 22 orang menerima remisi 1 bulan, 43 orang mendapat 2 bulan, 95 orang 3 bulan, 115 orang 4 bulan, 52 orang memperoleh 5 bulan, dan dua orang menerima remisi 6 bulan sekaligus langsung bebas,” jelasnya, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Penyebab Kematian Halimah Masih Misteri, Danpomdam I/BB Beri Bantuan ke Keluarga Korban

Satu dari dua narapidana yang langsung bebas merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar. Keduanya terjerat kasus pencurian dan pelanggaran Undang-Undang Perikanan.

Kasus Didominasi Narkotika

Berdasarkan jenis perkara, kasus narkotika mendominasi penerima remisi tahun ini dengan total 221 orang.

Selain itu, terdapat 47 narapidana kasus perlindungan anak, 34 kasus pencurian, 4 kasus TKI ilegal, 3 kasus penadahan, 3 kasus penipuan, serta masing-masing 2 orang terlibat dalam kasus perdagangan orang (trafficking), Undang-Undang ITE, dan pelanggaran kepabeanan.

Sisanya terdiri dari masing-masing satu orang untuk kasus penganiayaan, perikanan, KDRT, kekerasan seksual, kesehatan, kecelakaan lalu lintas, penggelapan, dan korupsi.

Remisi umum merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana. Dengan pemberian remisi ini, diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca