Wanita di Karimun berinisial SJ diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing atas dugaan pencurian dengan pemberatan. (Foto: istimewa/kepriheadline.id)
Karimun, Kepriheadline.id – Seorang wanita di Karimun diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Wanita berinisial SJ itu nekat membobol rumah seorang warga dan mencuri barang- barang berharga milik korban berupa gelang emas.
Kapolsek
Tebing AKP M Jaiz mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan itu ditangkap di salah satu hotel kawasan Kecamatan Tebing. Pelaku merupakan seorang wanita yang dulunya tinggal bersebelahan dengan korban.
“Pelaku wanita berinisial SJ yang dulunya pernah tinggal bersebelahan dengan rumah korban,” kata AKP Jaiz, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan, kasus pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban ketika hendak memakai barang-barang berharganya yang di simpan di lemari pakaian.
Akan tetapi, barang berharga berupa cincin dan gelang emas itu sudah tidak ada lagi di lemari tersebut.
“Sempat tanya sama suaminya, tetapi barang itu memang sudah hilang. Selain itu, korban menemukan pintu kamarnya sudah dalam keadaan rusak,” katanya.
Atas kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian dengan nilai Rp11.350.000. Kemudian kasus pencurian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Tebing untuk penanganan lebih lanjut.
“Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di salah satu hotel di Kecamatan Tebing,” katanya.
Lanjut Jaiz, saat penangkapan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih, 1 unit HP Huawei, 1 unit HP Xiaomi, 1 buah cincin emas 22 karat berat 1 gram.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” katanya.
(
red)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow