Wanita di Karimun Nekat Bobol Rumah dan Curi Perhiasan Mantan Tetangga

- Author

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita di Karimun berinisial SJ diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing atas dugaan pencurian dengan pemberatan. (Foto: istimewa/kepriheadline.id)

Wanita di Karimun berinisial SJ diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing atas dugaan pencurian dengan pemberatan. (Foto: istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Seorang wanita di Karimun diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Wanita berinisial SJ itu nekat membobol rumah seorang warga dan mencuri barang- barang berharga milik korban berupa gelang emas. Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan itu ditangkap di salah satu hotel kawasan Kecamatan Tebing. Pelaku merupakan seorang wanita yang dulunya tinggal bersebelahan dengan korban. “Pelaku wanita berinisial SJ yang dulunya pernah tinggal bersebelahan dengan rumah korban,” kata AKP Jaiz, Selasa (28/2/2023). Ia mengatakan, kasus pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban ketika hendak memakai barang-barang berharganya yang di simpan di lemari pakaian. Akan tetapi, barang berharga berupa cincin dan gelang emas itu sudah tidak ada lagi di lemari tersebut. “Sempat tanya sama suaminya, tetapi barang itu memang sudah hilang. Selain itu, korban menemukan pintu kamarnya sudah dalam keadaan rusak,” katanya.
Baca Juga :  Tiket Kapal Pelni untuk Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli, Ini Jadwal dan Harganya
Atas kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian dengan nilai Rp11.350.000. Kemudian kasus pencurian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Tebing untuk penanganan lebih lanjut. “Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di salah satu hotel di Kecamatan Tebing,” katanya. Lanjut Jaiz, saat penangkapan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih, 1 unit HP Huawei, 1 unit HP Xiaomi, 1 buah cincin emas 22 karat berat 1 gram. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” katanya. (red)

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah
PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar
Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026
Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare
Hampir 100 Persen Warga Karimun Tercakup UHC, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WIB

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:20 WIB

Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca