BATAM, KepriHeadline.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayahnya. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang efektif sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat menghadiri pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut membahas pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), khususnya dalam menjalankan program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang.
Menurut Ossy, kepala daerah memiliki posisi penting sebagai koordinator dalam menyelesaikan konflik maupun sengketa pertanahan karena paling memahami kondisi sosial di daerah masing-masing.
“Kepala daerah merupakan orkestrator penyelesaian persoalan dan konflik pertanahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama. Kepala daerah tentu yang paling memahami dinamika dan stabilitas sosial di wilayahnya,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, peran tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.
Melalui GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Selain itu, Ossy menilai penyusunan rencana tata ruang harus dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan mekanisme tersebut, kebijakan tata ruang tidak hanya bersifat dari pusat ke daerah (top down), tetapi juga mengakomodasi aspirasi daerah (bottom up).
“Rencana tata ruang harus dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya memastikan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berjalan optimal sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Menurut dia, gubernur memiliki dua fungsi, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal perlu terus diperkuat agar berbagai program prioritas nasional, termasuk di sektor pertanahan dan tata ruang, dapat terlaksana secara efektif.
“Kami ingin memastikan apakah fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengawal program prioritas nasional sudah berjalan. Jika masih terdapat kendala, hasil pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi DPR RI untuk penyempurnaan regulasi,” ujar Rifqinizamy.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau, unsur Forkopimda, serta para kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI menjadi penutup rangkaian kegiatan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah







