Tujuh Warga Binaan Terima Remisi Bebas di HUT ke-79 RI

- Author

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Karimun, KepriHeadline.id – Tujuh warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun akan menerima remisi bebas di peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024.

Pemberian remisi itu telah diusulkan Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun kepada Kementeriann Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Selain 7 warga binaan itu, 389 warga binaan lainnya juga akan menerima remisi pada 17 Agustus mendatang.

Seluruh yang diusulkan merupakan warga binaan dewasa, dengan rincian laki-laki sebanyak 382 dan 14 wanita.

“Untuk yang diusulkan 398 WNI dan satu WNA,” kata Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Arjiunna, Senin 5 Agustus 2024.

Arjiunna mengatakan, apabila dalam proses pengusulan itu, seluruhnya dikabulkan, maka akan ada sebanyak 46 warga binaan mendapatkan satu bulan potongan masa tahanan, 67 mendapatkan dua bulan, 137 mendapatkan tiga bulan, 109 mendapatkan empat bulan, 29 mendapatkan lima bulan, satu orang mendapatkan enam bulan.

“Dan, tujuh orang langsung bebas,” sambung Arjiunna.

Sementara berdasarkan kasusnya, warga binaan terbanyak yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah narapidana narkoba dengan jumlah 281 orang.

Kemudian kasus pencurian sebanyak 46 orang, perlindungan anak 41 orang, UU TKI empat orang, korupsi tiga orang, penggelapan tiga orang, penganiayaan tiga orang, laka lantas dua orang, pengeroyokan dua orang, kepabeanan dua orang, penipuan dua orang dan perbankan dua orang.

Lalu kasus kesusilaan, KDRT, penadahan, pembakaran dan melarikan anak, masing-masing satu orang.

Pihak Rutan mengusulkan nama-nama warga binaan tersebut karena dianggap telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.

Diantara syaratnya adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti tata tertib di Rutan dan mengikuti kegiatan di Rutan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Udara Karimun Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP Tetap Belajar Tatap Muka
Warga Batam Ditemukan Tewas di Karimun, Polisi Ungkap Kronologinya
Belum Berproduksi, PT AAP Bedah Rumah Warga dan Bagikan 29 Paket Sembako di Karimun
KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Udara Karimun Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP Tetap Belajar Tatap Muka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Warga Batam Ditemukan Tewas di Karimun, Polisi Ungkap Kronologinya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Belum Berproduksi, PT AAP Bedah Rumah Warga dan Bagikan 29 Paket Sembako di Karimun

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB