Tujuh Warga Binaan Terima Remisi Bebas di HUT ke-79 RI

- Author

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Karimun, KepriHeadline.id – Tujuh warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun akan menerima remisi bebas di peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024. Pemberian remisi itu telah diusulkan Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun kepada Kementeriann Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Selain 7 warga binaan itu, 389 warga binaan lainnya juga akan menerima remisi pada 17 Agustus mendatang. Seluruh yang diusulkan merupakan warga binaan dewasa, dengan rincian laki-laki sebanyak 382 dan 14 wanita. “Untuk yang diusulkan 398 WNI dan satu WNA,” kata Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Arjiunna, Senin 5 Agustus 2024. Arjiunna mengatakan, apabila dalam proses pengusulan itu, seluruhnya dikabulkan, maka akan ada sebanyak 46 warga binaan mendapatkan satu bulan potongan masa tahanan, 67 mendapatkan dua bulan, 137 mendapatkan tiga bulan, 109 mendapatkan empat bulan, 29 mendapatkan lima bulan, satu orang mendapatkan enam bulan.
Baca Juga :  Warga Antusias Berbelanja di Pasar Pangan Murah Hari Jadi ke-24 Kabupaten Karimun
“Dan, tujuh orang langsung bebas,” sambung Arjiunna. Sementara berdasarkan kasusnya, warga binaan terbanyak yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah narapidana narkoba dengan jumlah 281 orang. Kemudian kasus pencurian sebanyak 46 orang, perlindungan anak 41 orang, UU TKI empat orang, korupsi tiga orang, penggelapan tiga orang, penganiayaan tiga orang, laka lantas dua orang, pengeroyokan dua orang, kepabeanan dua orang, penipuan dua orang dan perbankan dua orang. Lalu kasus kesusilaan, KDRT, penadahan, pembakaran dan melarikan anak, masing-masing satu orang. Pihak Rutan mengusulkan nama-nama warga binaan tersebut karena dianggap telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Diantara syaratnya adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti tata tertib di Rutan dan mengikuti kegiatan di Rutan. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Regu Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun, Berikut Daftar Pemenangnya
Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI
PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah
332 Regu Siap Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun
Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI
Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun
Tim Karate Satria 801 Karimun Raih 9 Medali di Walikota Batam Open 2025

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Ratusan Regu Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun, Berikut Daftar Pemenangnya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:10 WIB

PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:04 WIB

332 Regu Siap Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI.

KARIMUN

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI

Sabtu, 23 Agu 2025 - 09:33 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca