Tujuh Warga Binaan Terima Remisi Bebas di HUT ke-79 RI

- Author

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Karimun, KepriHeadline.id – Tujuh warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun akan menerima remisi bebas di peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024. Pemberian remisi itu telah diusulkan Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun kepada Kementeriann Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Selain 7 warga binaan itu, 389 warga binaan lainnya juga akan menerima remisi pada 17 Agustus mendatang. Seluruh yang diusulkan merupakan warga binaan dewasa, dengan rincian laki-laki sebanyak 382 dan 14 wanita. “Untuk yang diusulkan 398 WNI dan satu WNA,” kata Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Arjiunna, Senin 5 Agustus 2024. Arjiunna mengatakan, apabila dalam proses pengusulan itu, seluruhnya dikabulkan, maka akan ada sebanyak 46 warga binaan mendapatkan satu bulan potongan masa tahanan, 67 mendapatkan dua bulan, 137 mendapatkan tiga bulan, 109 mendapatkan empat bulan, 29 mendapatkan lima bulan, satu orang mendapatkan enam bulan.
Baca Juga :  DPMPTSP Karimun Gelar "Ngopi Goes to Campus and School" Dorong Semangat Wirausaha Muda
“Dan, tujuh orang langsung bebas,” sambung Arjiunna. Sementara berdasarkan kasusnya, warga binaan terbanyak yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah narapidana narkoba dengan jumlah 281 orang. Kemudian kasus pencurian sebanyak 46 orang, perlindungan anak 41 orang, UU TKI empat orang, korupsi tiga orang, penggelapan tiga orang, penganiayaan tiga orang, laka lantas dua orang, pengeroyokan dua orang, kepabeanan dua orang, penipuan dua orang dan perbankan dua orang. Lalu kasus kesusilaan, KDRT, penadahan, pembakaran dan melarikan anak, masing-masing satu orang. Pihak Rutan mengusulkan nama-nama warga binaan tersebut karena dianggap telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Diantara syaratnya adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti tata tertib di Rutan dan mengikuti kegiatan di Rutan. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak
Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta
Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun
Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:28 WIB

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:11 WIB

Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:55 WIB

Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca