Tim Kuasa Hukum Halimah Kembali Audiensi dengan Denpom 06/1 Batam, Ini Perkembangan Kasusnya

- Author

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Kuasa Hukum Kekuarga Halimah. (Foto: istimewa)

Koordinator Kuasa Hukum Kekuarga Halimah. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Tim kuasa hukum keluarga Halimah alias Kalin (31) kembali melakukan audiensi bersama Detasemen Polisi Militer I/6 Kota Batam, Rabu, 12 Juni 2024. Audiensi itu kembali dilakukan untuk mengetahui perkembangan terbaru proses hukum terhadap Pratu MFS yang kini telah dilakukan penahanan di Denpom 1/6 Batam. Kakak Kandung Halimah Asih Damanik mengatakan, kabar terbaru yang telah didapat dari Tim Kuasa Hukum bahwa, tersangka MFS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Denpom. “Tersangka MFS sudah di BAP, dan Denpom Batam masih menunggu hasil LabFor Audio Visual untuk CCTV serta 4 HP korban dan tersangka guna BAP lanjutannya,” kata Asih, Kamis, 13 Juni 2024. Ia mengatakan, terhadap hasil Labfor Audio Visual CCTV serta Handphone korban, dikatakan Tim Kuasa Hukum, bahwa saat ini hasil tersebut masih berada di Polda Sumut. “Informasi yang kami terima, hasil Labfor itu sudah selesai, hanya tinggal menunggu pemeriksaan dan acc dari pimpinan mereka,” ujarnya.
Baca Juga :  Bupati Rafiq Didampingi Istri Nyoblos di TPS 016 Sei Lakam Barat
Asih juga menyebutkan, Tim Kuasa Hukum juga telah menyampaikan kepada pihak Denpom Batam, bahwa Kuasa Hukum memandang bahwa kematian Halimah itu adalah kasus pembunuhan, bukan penganiayaan yang berujung kematian. “Kuasa hukum memandang ini kasus pembunuhan, dengan bukti adanya hasil Visum yang menyebutkan penyebab kematian Almarhumah Halimah adalah akibat Pembekapan. Apakah pembekapan merupakan penganiayaan tentu saja harus dibuktikan di Pengadilan nantinya,” katanya. Asih berharap kasus kematian Halimah ini segera bisa masuk ke tahap Pengadilan Militer dan tersangka MFS dapat segera menerima hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya. “Ini sudah hampir masuk 5 bulan, perkembangan kasusnya hanya disini-sini saja. Seakan ini sengaja di lama-lamakan, kami hanya minta ini dalat segera diselesaikan,” ujarnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran
PT Timah Kembali Gelar Khitanan Massal, Warga Kundur Antusias Ikuti Program Bulan Bakti
Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Mozambik, Menteri Nusron Harap Kerja Sama dengan Indonesia Terus Diperkuat
Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama
Kapal Cumi Terbakar Saat Perbaikan di Pelantar Baran Barat
Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi
Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 14:53 WIB

Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun

Senin, 14 Juli 2025 - 14:29 WIB

Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran

Senin, 14 Juli 2025 - 11:44 WIB

PT Timah Kembali Gelar Khitanan Massal, Warga Kundur Antusias Ikuti Program Bulan Bakti

Senin, 14 Juli 2025 - 11:37 WIB

Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Mozambik, Menteri Nusron Harap Kerja Sama dengan Indonesia Terus Diperkuat

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:55 WIB

Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca