Tiga WNA India Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Karimun. FOTO: Istimewa
Karimun, KepriHeadline.id – Tiga warga negara asing (WNA) asal India, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, menghadapi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (24/3/2025) sore.
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram dari Malaysia melalui perairan Karimun.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Raju berperan penting dalam mencari kapal untuk pengiriman narkoba tersebut, setelah mendapat instruksi dari seseorang di Singapura.
Sebagai teknisi kapal, Raju menggunakan aksesnya untuk mendapatkan kapal kargo Legend Aquarius, yang baru selesai diperbaiki di Malaysia. Ia kemudian meminta izin kepada pemilik kapal agar dapat ikut berlayar bersama kapten dan sembilan awak kapal, dengan dalih mengawasi perjalanan.
Kecurigaan terhadap para terdakwa mulai muncul saat mereka terlihat menjaga beberapa kotak kayu palet di pelabuhan. Mereka melarang kru membongkar atau mengangkut kotak tersebut, dengan alasan akan dipindahkan menggunakan crane.
Selain itu, mereka juga mengajak kapten dan kru kapal untuk makan di luar, bahkan menyediakan transportasi dan uang bagi mereka. Namun, sekembalinya ke kapal, para kru melihat kotak palet telah terbuka dan menemukan kejanggalan, seperti hilangnya kunci tangki bahan bakar serta baut yang catnya terkelupas.
Saat diperiksa, kru menemukan sebuah kompartemen berisi kristal putih yang diduga kuat sabu. Menyadari adanya penyelundupan narkoba, kapten segera melaporkan temuan ini ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.
Pada 13 Juli 2024, di perairan Desa Pongkar, Karimun, Kepulauan Riau, tim gabungan BNN dan Bea Cukai akhirnya menangkap ketiga terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan berdasarkan beratnya barang bukti dan sebagai langkah tegas dalam pemberantasan jaringan narkotika internasional.
“Ini mungkin hanya fenomena gunung es. Berapa banyak yang berhasil lolos? Jika dibiarkan tanpa efek jera, generasi muda kita yang akan menjadi korban. Oleh karena itu, kami menuntut hukuman maksimal,” ujar Priyambudi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India dan Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Namun, karena kasus narkoba tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime), pihak kedutaan tidak memberikan pembelaan yang signifikan bagi para terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (8/4/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Ketua majelis hakim, Yona Lamerossa Ketaren, menyatakan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembelaan dan pertimbangan majelis hakim.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow